Berita Terkini Artis
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara
Terdakwa Yudha Arfandi divonis hukuman penjara 20 tahun kasus pembunuhan Dante, anak Tamara Tyasmara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Terdakwa Yudha Arfandi divonis hukuman penjara 20 tahun kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, anak dari aktris Tamara Tyasmara.
Diketahui, vonis yang diterima Yudha Arfandi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus bahwa Yudha Arfandi terbukti bersalah atas kematian Dante dengan melakukan pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," ujar Hakim Ketua saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (4/11) dikutip dari Grid.id.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," terusnya.
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan majelis hakim.
Adapun yang memberatkan adalah perbuatan Yudha yang menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Yudha masih berusia muda dan belum pernah melakukan tindakan melawan hukum.
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya, mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban Raden Andante," tutur Hakim.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," pungkasnya.
Setelah dijatuhi vonis ini, Yudha dan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante.
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP, yaitu sengaja merampas nyawa orang ain.
Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.
Pada Senin (23/9/2024), Yudha dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Yudha Arfandi Dibela Ayah Usai Dituntut Mati
Yudha Arfandi terdakwa kasus dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara dituntut mati.
Tuntutan mati terkait pembunuhan anak Tamara Tyasmara tersebut langsung mendapat respons dari ayah Yudha Arfandi, Budi Akhmad.
Di luar persidangan, Budi Akhmad kukuh bahwa Yudha Arfandi saat itu bermaksud menolong anak Tamara Tyasmara bukan membunuh.
Petolongan yang dimaksud Budi Akhmad adalah membantu Dante, anak Tamara Tyasmara berenang.
Diketahui Yudha Arfandi dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara.
Namun respons sang ayah, Budi Akhmad berbeda dengan apa yang telah dituntut JPU.
"Nggak ada itu pembunuhan. Dia menolong. Anak saya itu menolong. Untuk membuat almarhum Dante itu bisa berenang. Hariya itu," kata dia di kawasan Puren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).
Diungkapkan Budi, dia mengaku keberatan dengan tuntutan mati yang diberikan oleh JPU.
Sebab, pihaknya pun merasa ada yang janggal dari keterangan dari pihak Tamara Tyasmara karena Tamara disebut memberikan keterangan palsu.
"Secara logika dan akal sehat, kalau kita diancam sama orang dibunuh masa kita memberikan sama yang mengancam membunuh. JPU tahu dan itu tidak terbukti di persidangan dan Tamara memberikan keterangan palsu mengenai diancam, sambungnya.
Selain Tamara, rupanya Budi juga mengatakan keterangan Angger Dimas, ayah Dante soal anaknya yang diinjak-injak itu juga bohong.
Sebab. keiadlian tersehut tidak ada saat reka adegan.
Lebih lanjut, Budi Akhmad mengaku Yudha Arfandi heran mendapatkan tuntutan maksimal seperti hukuman mati dalam kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara.
"Dia (Yudha) ngomong ke saya "Kok tuntutan mati pak?" Saýa (bilang) "ya udah dengarin aja. Kamu juga bisalapa, Papa bisa apa" Terus (masa) saya mau protes 'jangan dong. jangan hukuman mati'. Enggak bisa." katanya.
Tak hanya itu, Budi menambahkan putranya itu jugalimen derita karena merasa dituduh melakukan hal yang tidak dilakukannya.
"Menderita loh anak saya. Menderita atas perbuatan yang dia tidak lakukan. Tidak ada niatnya itu (membunuh). Dia,menderita. Saya pun menderita. anaknya menderita," tandas Budi lagi.
(Tribunlampung.co.id/Grid.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.