Berita Lampung
Polsek Kemiling Ringkus 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung
Polsek Kemiling meringkus dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Bandar Lampung, Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polsek Kemiling meringkus dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Bandar Lampung, Lampung.
Kedua pelaku RF (30) dan MA (27) merupakan warga Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Lampung.
Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo mengatakan, keduanya pelaku menggasak rumah kosong yang terletak di Jalan Pagaralam, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Senin (4/11/2024), sekira pukul 19.00 WIB.
Para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban dengan total kerugian sebesar Rp 68 juta.
Adapun pelaku yaitu RF (30) dan MA (27), keduanya merupakan warga kelurahan Gunung Agung, Langkapura, Bandar Lampung.
“Kedua pelaku berhasil kita tangkap di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung, pada Rabu (6/11) sekitar pukul 22.00 WIB, saat ini sudah kita lakukan penahanan terhadap keduanya” Kata Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, Jumat (8/11/2024).
Peristiwa ini terjadi pada Senin (4/11/2024), sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di jalan Pagar Alam, Gunung Agung, Bandar Lampung.
Para pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanjat tembok pagar, kemudian memecahkan pintu kaca rumah bagian belakang.
Pelaku RF bertugas memantau lokasi dan memastikan rumah dalam keadaan kosong tidak berpenghuni.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku pernah melakukan aksi serupa namun tidak mendapatkan hasil di lokasi targetnya," ujar IPTU Sutomo.
Pihaknya saat ini masih mendalami peristiwa tersebut dan kemungkinan adanya TKP lainnya.
Komplotan ini berhasil mengambil sejumlah barang berharga selain uang tunai Rp 68 Juta, mengambil dua handphone, laptop, cincin.
Serta gelang emas dan belasan jam tangan koleksi milik korban.
Laptop dan Handphone dijual pelaku melalui online dengan harga Rp 7 Juta. Adapun hasil penjualan barang curian dibagi rata oleh kedua pelaku dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi menyita satu unit handphone, dua buah cincin emas, satu buah gelang emas dan 12 buah jam tangan berbagi merek.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Nafisha Siswi SMA di Bandar Lampung Ketagihan Lomba Catur setelah Raih Juara 3 |
![]() |
---|
Tim SAR Gabungan Cari Kasbani, Nelayan Korban KM Tegar Jaya hingga 12 Mil dari Titik Kejadian |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Gelar Dialog Terbuka dengan Buruh, MPBI Sampaikan 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Siswa SMA IT Lampung Soal Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Setuju Banget |
![]() |
---|
Pelajar Lampung Dukung Rencana Gubernur Bangun Kolam Renang Berstandar Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.