Berita Terkini Artis
Pihak Ammar Zoni Rencana Ajukan Kasasi Usai Putusan Banding Jadi 4 Tahun Penjara
Kuasa hukum Ammar Zoni yakni Jon Mathias ungkap rencana ajukan kontra memori untuk tahap kasasi atas putusan banding 4 tahun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berita terkini seleb, Ammar Zoni divonis hukuman 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hukuman Ammar Zoni ini bertambah berat sebab awalnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat putuskan 3 tahun penjara lalu ajukan banding namun putusannya jadi 4 tahun.
Langkah dari pihak Ammar Zoni pun akan ajukan kasasi atas putusan penambahan 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," begitu bunyi putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
Diketahui, sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Ammar Zoni terkait kasus narkotika.
Sedangkan untuk putusan hukuman denda dari semula Rp 1 miliar, Ammar Zoni diputuskan jadi Rp 800 juta.
"Denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjut putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara, diwawancara terpisah, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, sudah mendengar hasil putusan tersebut.
"Kita sudah beritahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," kata kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, melalui pesan singkat.
Atas putusan banding itu, pihak Ammar Zoni akan melayangkan kontra memori kasasi.
"Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," ucap Jon Mathias.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.
Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni tampak berkaca-kaca saat mendengar vonis dari hakim 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ammar Zoni yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan berkas putusan atas kasus tersebut.
Hakim memutuskan bahwa Ammar Zoni terbukti melakukan tindak pidana.
Setelahnya, hakim mengatakan atas perbuatan itu terhadap Ammar Zoni dikenai hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp1 miliar," kata hakim.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," tambahnya.
Ketika putusan dibacakan, wajah sang aktor tampak datar ekspresinya.
Namun lambat laun, Ammar mengusap wajah dengan kedua tangannya.
Ia juga tampak berkaca-kaca sambil membenahi rambut beberapa kali.
Di samping itu, sang pengacara, Jon Mathias menyebut Ammar menerima vonis tersebut.
"Putusan hari ini Ammar dihukum tiga tahun, denda Rp 1 miliar."
"Ya kita terima karena pertimbangan hakim itu kan Pasal 114 memang terbukti," jelas Jon.
Ubah Penampilan
Aditya Zoni Ungkap Kabar Terbaru Ammar Zoni, Masih Menunggu Hasil Banding
Aktor Aditya Zoni mengungkap kabar terbaru Ammar Zoni setelah divonis tiga tahun penjara kasus narkoba.
Kini, menurut Aditya Zoni, kakaknya Ammar Zoni masih menunggu hasil banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ternyata Ammar Zoni tidak terima diputus hukuman tiga tahun dan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba yang menjeratnya sehingga banding.
Padahal putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Diketahui, Ammar Zoni kini tengah mendekam di balik jeruji besi setelah terjerat narkoba yang ketiga kalinya.
Aditya Zoni mengatakan, bahwa Ammar Zoni dalam keadaan baik dan pihaknya saat ini masih menunggu putusan dari pengadilan tinggi.
Sebab Ammar Zoni telah mengajukan banding setelah divonis hakim 3 tahun penjara dan denda 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Ya Bang Ammar Alhamdulillah baik, kita masih menunggu putusan ya."
"Kemarin agak sedikit menegangkan karena hakim memutus di 3 tahun, tapi masih dibanding," ujar Aditya Zoni, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (13/10/2024).
Setelah sidang terakhir, Aditya menyebut dirinya masih sering menjenguk kakaknya.
Bahkan ia juga terkadang membawakan makanan kesukaan mantan suami Irish Bella itu.
"Sering (jenguk), baru minggu lalu kemarin."
"Dia nggak suka dibawain apa-apa ya, cuman kadang-kadang ya bawa nasi padang kesukaannya dia," bebernya.
(Tribunlampung.co.id/TribunSumsel)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.