Berita Terkini Nasional

Kemendagri Minta Penjelasan Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani

Pemanggilan Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara tersebut untuk mendengarkan penjelasan terkait somasi kepada guru Supriyani.

Kolase Tribunnews.com
Buntut Pemkab Konawe Selatan Sulawesi Tenggara somasi guru Supriyani, Kemendagri panggil Bupati Surunuddin Dangga. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Tenggara - Buntut melayangkan somasi kepada guru Supriyani, Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga bakal dipanggil Kemendagri.

Pemanggilan Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara tersebut untuk mendengarkan penjelasan terkait somasi kepada guru Supriyani.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto sudah menyatakan akan memanggil Bupati Konawe Selatan tersebut.

Diketahui somasi yang dilayangkan Bupati Konawe Selatan kepada guru honorer Supriyani buntut pencabutan kesepakatan damai dengan orang tua korban yaitu Aipda Wibowo Hasyim dan istri.

Kesepakatan damai yang disetujui guru Supriyani pada Selasa (5/11/2024) berujung dicabut pada keesokan harinya, Rabu (6/11/2024).

Alasan guru Supriyani mencabut perdamaian tersebut karena saat menandatangani surat kesepakatan damai merasa tertekan.

Selain itu, pencabutan juga guru Supriyani tidak mengetahui isi dari surat tersebut.

"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.

Kuasa hukum, Supriyani, Andri Darmawan pun membenarkan terkait pencabutan kesepakatan damai antara kliennya tersebut dengan orang tua korban.

"Benar (Supriyani mencabut kesepakatan damai)," tuturnya.

Pencabutan itu ternyata berujung somasi terhadap guru Supriyani dari Surunuddin.

Somasi kepada guru Supriyani tersebut lantaran menurut pihak Pemkab Konawe Selatan, Supriyani tidak dalam tekanan saat menandatangani surat kesepakatan damai tersebut.

“Faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” tulis somasi itu, dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/11/2024). 

Pemkab Konawe Selatan juga mengultimatum Supriyani agar mengklarifikasi, memohon maaf, serta membatalkan surat pencabutan perjanjian damai yang dibuatnya dalam waktu satu kali 24 jam. 

Jika Supriyani tidak melakukan permintaan dalam surat somasi itu, Pemkab Konawe Selatan mengancam akan menempuh jalur hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved