Berita Terkini Nasional
Menantu Bunuh Mertua di Kendari Divonis Seumur Hidup, Nangis Dengar Putusan Hakim
Majelis hakim menjatuhkan vonsi hukuman penjara seumur hidup terdakwa Novi Damayanti atas kasus menantu bunuh mertua di Kota Kendari Provinsi Sulawesi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim menjatuhkan vonsi hukuman penjara seumur hidup terdakwa Novi Damayanti atas kasus menantu bunuh mertua di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dilansir dari TribunewsSultra.com, terdakwa Novi memakai baju putih, bawahan hitam dan jilbab hitam saat mengikuti sidang putusan menantu bunuh mertua di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (12/11/2024).
Saat memasuki ruang sidang, Novi tampak masih memakai borgol hingga rompi merah dari Kejari Kendari.
Dalam pembacaan putusan vonis tersebut, majelis membuka sidang secara terbuka dan terbuka untuk umum.
Sementara mantan suami Novi, anak dari korban, terlihat memakai masker hitam dan berdiri menyaksikan mantan istrinya dibacakan putusannya.
Majelis hakim membacakan kronologi fakta persidangan terkait pembunuhan yang direncanakan terdakwa Novi.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis Novi Damayanti penjara seumur hidup.
Karena terbukti membunuh korban sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Novi terdengar bernapas lebih kencang dan terlihat menangis saat mendengar hakim membacakan vonis terhadap dirinya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim membacakan putusannya.
Sewa Pembunuh
Diketahui, sebelumnya kasus tersebut telah menyita publik karena terdakwa Novi merencanakan pembunuhan mertuanya dengan beralibi dibegal di siang hari.
Novi merupakan menantu korban, yang mengotaki pembunuhan mertuanya inisial M di Jalan Madusila.
Karena perbuatanya menyebabkan mertuanya meregang nyawa dengan 10 luka tusukan di Jalan Madusila pada, Minggu (7/4/2024) lalu.
Pembunuhan berencana tersebut juga melibatkan Cimang, orang yang disewa Novi untuk membunuh mertuanya.
Tak hanya Novi, terdakwa Cimang yang juga dipidana dengan penjara seumur hidup.
"Terdakwa Novi dan Cimang, yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa korban."
"Terdakwa atas nama novi Damayanti dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,"
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim membacakan putusannya.
Sidang putusan tersebut juga disaksikan langsung oleh keluarga korban.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com
| Sosok Ini yang Buat Anisa Nekat Dalangi Pembunuhan Dumaris, Dipicu Narkoba |
|
|---|
| Niat Cuci Muka, Ayah Syok Temukan Putri Kesayangannya Tak Bernyawa di Dapur |
|
|---|
| Detik-detik 4 Pelaku Pembunuh Nenek Dumaris Ditangkap, Polisi Hadiahi Timah Panas |
|
|---|
| Bu RT Tak Sangka Nenek Dumaris Dibunuh, Suara Ambulans Buat Warga Berlarian |
|
|---|
| Dumaris Cium Gelagat Jahat Menantu, Harta Benda Kerap Hilang hingga Pasang CCTV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Terdakwa-Novi-Damayanti-saat-melakukan-reka-adegan-pembunuhan-mertua.jpg)