Berita Lampung

Disnaker Minta Pekerja Sabar Tunggu Penetapan UMK Bandar Lampung

Disnaker Pemkot Bandar Lampung meminta para pekerja sabar menunggu penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ).

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Sekretaris Disnaker Pemkot Bandar Lampung, Bahril. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Pemkot Bandar Lampung meminta para pekerja sabar menunggu penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ).

Diketahui, proses penetapan UMK di seluruh Indonesia termasuk Bandar Lampung masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Sekretaris Disnaker Pemkot Bandar Lampung, Bahril mengatakan, pekerja diminta sabar untuk menjaga kondusivitas jelang penetapan UMK.

“Melalui asosiasi kita meminta kepada para buruh dan pekerja untuk sabar menunggu penetapan UMK, jaga kondusivitas,” kata dia, Rabu (20/11/2024).

“Kemarin kita juga jemput bola untuk koordinasi kalau-kalau di sana ada keterlambatan, ternyata memang belum dari provinsi juga,” sambungnya.

Di samping itu, Disnaker Pemkot Bandar Lampung juga telah memprediksi bahwa UMK di Kota Tapis Berseri bakal naik.

Bahril mengatakan, prediksi kenaikan UMK itu berdasarkan tren kenaikan UMK Bandar Lampung dari tahun ke tahun.

“Karena dari tahun ke tahun UMK di Bandar Lampung naik terus, bahkan ada Covid-19 juga tetap naik,” ujarnya.

“ini zaman sudah mulai stabil. Jadi kalau untuk gambaran atau prediksi, UMK kita naik sekitar Rp 100 ribu bahkan bisa lebih,” terusnya.

Sebagai informasi, UMK Bandar Lampung pada tahun 2024 sebesar Rp 3.103.631 dan tahun 2023 sebesar Rp 2.991.349.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk segera melakukan penetapan UMK.

“Ya prinsipnya kita di kota dan kabupaten ini tinggal menunggu surat edaran dari pemerintah pusat saja,” jelas Bahril.

“Nanti arahan itu mereka turunkan ke gubernur, dari gubernur baru diteruskan ke bupati maupun walikota,” sambungnya.

Ia mengaku, pihaknya selalu melakukan pertimbangan yang matang ketika ingin menetapkan UMK.

Yakni dengan melihat pandangan-pandangan atau masukan dari segenap dewan pengupahan yang ada di Bandar Lampung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved