Berita Terkini Nasional

Sopir Travel Pembunuh Jessica Sollu Gadis Asal Toraja Ternyata Residivis Curas

Jasad korban Jessica Sollu ditemukan di jurang kawasan Gunung Kayulangi, Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Rabu (13/11/2024).

Kolase Tribunnews
Sosok Andi Gugun alias Akmal pelaku pembunuhan dan rudapaksa gadis asal Toraja Jessica Sollu yang tertangkap di Kalimantan Timur ternyata residivis curas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Makassar - Polisi mengungkap kasus pembunuhan gadis asal Toraja, Jessica Sollu yang jasadnya ditemukan di jurang.

Jasad korban Jessica Sollu ditemukan di jurang kawasan Gunung Kayulangi, Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Rabu (13/11/2024).

Pelaku pembunuhan merupakan sopir travel bernama Andi Gugun alias Akmal yang berhasil ditangkap di Kalimantan Timur, Selasa (19/11/2024) dini hari.

Pelaku tertangkap sehari setelah pemakaman jasad korban pembunuhan Jessica Sollu pada Senin (18/11/2024) di Toraja.

Tak hanya melakukan pembunuhan terhadap Jessica Sollu, pelaku yang bernama Andi Gugun alias Akmal juga merudapaksa korban.

Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku Akmal, polisi lantas membawanya kembali ke Makassar.

"Pelaku sekarang sudah ditahan dan dalam proses hukum," jelas Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono, Rabu (20/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Akmal diketahui berkerja sebagai sopir travel.

Saat kejadian, Akmal membawa Jessica Sollu selaku penumpangnya, dari Palopo menuju Morowali.

Dilansir Tribun-Timur.com, Akmal saat ini berusia 26 tahun.

Akmal adalah warga Dusun Tabbaja, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamare, Kabupaten Luwu.

Sebelumnya, ia juga merupakan residivis kasus pencurian.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di Sinjai," ungkap Yudhiawan.

Atas perbuatannya, Akmal dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan pencurian.

Sebab, Akmal tak hanya membunuh Jessica Sollu, ia juga membawa kabur barang berharga milik korban.

Pasal yang disangkakan untuk Akmal adalah pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian, pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Akmal juga disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual atau pasal  6 Huruf b jo. Pasal 15 Huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan maksimal hukuman 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

"(Pasal terakhir) tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," urai Yudhiawan.

Sebagai informasi, Akmal langsung kabur ke Parepare setelah membunuh korban dan menumpangi kapal laut menuju Kalimantan Timur.

Kronologi Pembunuhan Jessica Sollu

Diketahui, Jessica Sollu yang hendak kembali bekerja ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), dijemput pelaku di Palopo pada Senin (11/11/2024) pukul 18.30 Wita.

Dalam perjalanan, korban duduk di kursi depan dan bersebelahan dengan pelaku.

Pada Selasa (12/11/2024) dini hari, muncul niat jahat pelaku saat melihat korban tertidur.

"Dia melihat korban tertidur dan terlihat bagian perutnya, sehingga timbul niat pelaku untuk menyetubuhi," jelas Irjen Yudhiawan Wibisono.

Pelaku sempat menawarkan uang Rp200 ribu kepada korban, namun ditolak.

Saat tiba di kawasan Gunung Kayulangi, Mangkutana, Luwu Timur, pelaku menepikan mobil dengan alasan hendak buang air.

Namun, pelaku beralih ke pintu sebelah kiri mobil dan menyerang korban.

Ia mencekik leher serta menutup mulut korban sehingga tak berdaya, lalu melancarkan aksinya.

"Kemudian pelaku merudapaksanya. Setelah merudapaksa korban, pelaku kembali ke kursi sopir," kata Yudhiawan.

Ketika korban sadar, ia mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi.

Saat keluar dari mobil dan duduk di aspal, pelaku kembali menyerang korban hingga tidak berdaya.

Pelaku lantas mengambil perhiasan korban. Setelahnya, pelaku membuang korban ke jurang.

"Setelah mengambil perhiasan korban, pelaku kemudian membuang korban ke jurang," pungkasnya.

Jasad korban ditemukan pada Rabu (13/11/2024), lalu dibawa ke RSUD I Lagaligo, Wotu, Luwu Timur, untuk diautopsi.

Pada Senin (18/11/2024), jasad korban dimakamkan di Toraja.

Sebelum ditemukan tewas, pihak keluarga sempat melaporkan korban hilang ke polisi, setelah dijemput tiga sopir travel di kediamannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved