Berita Terkini Nasional
Guru Supriyani Akui Tak Dendam dengan Aipda WH, Berharap Kembali Rukun
Guru Supriyani mengaku tak dendam dengan Aipda WH yang telah menyeretnya ke meja hijau.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kini divonis bebas, Supriyani mengaku tak dendam dengan Aipda WH yang telah menyeretnya ke meja hijau.
Supriyani juga berharap hubungannya dengan keluarga Aipda WH kembali rukun seperti sedia kala.
"Kalau saya tidak ada dendam ya."
"Saya harapkan untuk ke depannya tidak ada dendam di antara keluarga saya dengan keluarga Pak Bowo (Aipda WH)."
"Mudah-mudahan kita tetap menjalin hubungan kekeluargaan seperti biasanya," kata Supriyani saat ditemui, Rabu (20/11/2024) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahu guru honorer, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Majelis hakim menyatakan, Supriyani tak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya, D, yang merupakan anak polisi, Aipda WH.
"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana."
"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, dilansir TribunnewsSultra.com.
Kedua, membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam lengan pendek motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Kemudian satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.
Siap Lawan Balik Aipda WH
Pihak guru Supriyani akan melawan balik Aipda WH setelah putusan vonis bebas memiliki kekuatan hukum tetap.
Diketahui guru honorer, Supriyani, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Vonis ini menyusul tuduhan yang dilayangkan oleh Aipda WH, yang merupakan orang tua dari murid SDN 4 Baito berinisial D, yang diduga dianiaya oleh Supriyani.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan mereka siap melawan balik Aipda WH.
"Kami akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan."
"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu," kata Andri dikutip dari Tribunnews.com.
Ditambahkan, pihaknya masih mengumpulkan bukti terkait potensi rekayasa dalam kasus ini, termasuk keterangan saksi.
"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," paparnya.
Andri Darmawan mengingatkan, jaksa masih memiliki waktu untuk mengajukan kasasi.
"Iya, satu minggu waktunya singkatnya kepada wartawan," ucapnya.
Dengan demikian, langkah hukum selanjutnya akan bergantung pada keputusan jaksa.
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, dalam putusannya menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak muridnya.
"Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," kata Stevie Rosano.
Menangis Divonis Bebas
Guru Supriyani menangis usai mendengar vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Supriyani pun langsung memeluk sosok pengacara yang mendampinginya, Andri Darmawan, bersama tim kuasa hukumnya, usai majelis hakim memvonis bebas.
Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan anak.
Sang guru sebelumnya didakwa atas kasus aniaya murid kelas 1 SD yang merupakan anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriani.
Aipda Wibowo adalah Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.
USai Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano didampingi hakim anggota, Vivi Fatmawaty Ali, dan Sigit Jati Kusumo, menutup persidangan, guru Supriyani pun tampak berdiri dari kursi terdakwa.
Sembari menangis, Supriyani pun menuju meja tim kuasa hukum yang selama ini mendampingi kasusnya.
Pekikan ‘Allahu Akbar’ hingga ‘selamat hari guru’ pun terdengar di ruang sidang usai pembacaan vonis bebas tersebut.
Satu persatu penasihat hukum pun menyalami dan memeluk Supriyani.
Begitupun ketua tim kuasa hukumnya, Andri Darmawan.
Andri tampak menyambut guru Supriyani yang terus menangis.
Diapun memeluk kliennya, sang guru honorer pun menangis di pelukannya.
Tak hanya guru Supriyani, mata Andri pun terlihat berkaca-kaca.
Andri pun terlihat sempat mengepalkan tangan ke atas.
Diapun berkali-kali menepuk pundak guru Supriyani yang terus menangis.
Momen tersebut terjadi sekitar beberapa menit sebelum akhirnya satu persatu pengunjung sidang ikut mendatangi sang guru honorer.
Tangis harupun mengakhiri sidang tersebut.
Satu persatu pengunjung sidang, anggota PGRI, serta kelompok masyarakat, pun mendekati guru Supriyani.
Menyalami hingga memeluk guru honorer tersebut yang masih menangis.
Guru Supriyani juga terlihat memeluk erat ibunya yang mengenakan jilbab dan gamis berwarna hijau.
Dia tak hentinya menangis.
Saat meninggalkan ruang sidang, mata Supriyani memerah.
Diapun berjalan bersama sang ibu serta Ketua Lira Konawe Selatan, Soni Septyawan.
“Selamat hari guru,” kata Soni sembari berjalan bersama Supriyani.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Herly Puji, Sekdis Dicopot Gubernur Bobby Nasution Gegara Minta Kado Ultah |
![]() |
---|
Santri Aniaya Santri Lainnya hingga Tewas Gegara Dendam Sering Dibully |
![]() |
---|
Massa Hancurkan Rumah Pelaku Pembunuhan Karyawati PNM di Pasangkayu |
![]() |
---|
Viral Lempar Tiang Mikrofon Saat Pelantikan, Kakanwil Kemenag NTB Berdalih Hanya Bercanda |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 2 Pelaku Penusukan Kakak Adik hingga Tewas di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.