Berita Lampung
Jelang Pembacaan Vonis Sabu 70 Kilogram, Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Lempar Senyum
Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkoba Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024)
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkoba Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024).
Sidang yang digelar kali ini mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin menjatuhi hukuman kepada Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan atas penyeludupan sabu 70 kg.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan melaksakan sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi Sofyan, Selasa (19/11/2024).
Sofyan keluar dari sel tahanan PN sekitar pukul 13.20 WIB dengan menggunakan rompin tahanan berwarna orange.
Saat keluar dari sel tahanan, terlihat Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang itu jalan dengan terburu-buru menghindari awal media untuk memasuki ruang sidang.
Sesampainya di ruang sidang dengan wajah tersenyum ia dan hanya berkata adem.
Beberapakali terlihat dia melempar senyum dan bercanda dengan terdakwa lainnya.
Diketahui, JPU menutut terdakwa hukuman mati pada, Kamis (14/11/2024).
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Polinela Siap Jalankan jika Wacana Dapur MBG Direalisasikan di Lingkungan Kampus |
|
|---|
| Eva Dwiana Sebut Banyak Perumahan Tanpa Drainase Picu Banjir, Ketum REI Bantah |
|
|---|
| Gara-gara Judi Online, AF Nekat Bawa Kabur Motor Petani di Lampung Tengah |
|
|---|
| Truk Muatan Sagu Hantam 4 Mobil di Bandar Lampung, Suara Benturan Buat Warga Kaget |
|
|---|
| Gelapkan Dana Rp12,9 M, Eks GM PT Mitra Mekar Mandiri Dituntut 4 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Suasana-jelang-putusan-vonis-narkoba-sabu-70-kilogram-terdakwa-Manta.jpg)