Berita Lampung

Jelang Pembacaan Vonis Sabu 70 Kilogram, Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Lempar Senyum

Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkoba Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024)

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Suasana jelang putusan vonis narkoba sabu 70 kilogram terdakwa Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, Selasa (26/11/2024).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkoba Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024).

Sidang yang digelar kali ini mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin menjatuhi hukuman kepada Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan atas penyeludupan sabu 70 kg.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan melaksakan sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi Sofyan, Selasa (19/11/2024).

Sofyan keluar dari sel tahanan PN sekitar pukul 13.20 WIB dengan menggunakan rompin tahanan berwarna orange.

Saat keluar dari sel tahanan, terlihat Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang itu jalan dengan terburu-buru menghindari awal media untuk memasuki ruang sidang.

Sesampainya di ruang sidang dengan wajah tersenyum ia dan hanya berkata adem.

Beberapakali terlihat dia melempar senyum dan bercanda dengan terdakwa lainnya.

Diketahui, JPU menutut terdakwa hukuman mati pada, Kamis (14/11/2024).

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved