Berita Terkini Artis

Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Nikah Ulang Supaya Sah Secara Negara dan Agama

Pengadilan Agama Jakarta Selatan saran Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah ulang hasil putusan sidang isbat akibat syarat wali nikah.

Tayang:
Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi Bridgestory
Pengadilan Agama Jakarta Selatan beri saran Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah ulang hasil putusan sidang isbat akibat  syarat wali nikah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berita terkini seleb, Pengadilan Agama Jakarta Selatan beri saran Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah ulang.

Hal ini setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengambil keputusan dalam sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja. 

Pernikahan keduanya tidak sah karena wali dari Mahalini Raharja yang seharusnya berstatus wali hakim. 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan dalam aturan di Indonesia untuk pernikahan ada syarat atau rukun nikah yang harus terpenuhi.  

Dalam perkara Rizky Febian dan Mahalini Raharja ada satu syarat nikah yang tidak terpenuhi yakni wali dari Mahalini Raharja. 

"Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," bebernya.

Suryana menjelaskan, Mahalini merupakan seorang mualaf sehingga seharusnya yang menikahkan adalah wali hakim, sebagai pengganti ayahnya yang diketahui bukan seorang muslim.

Namun, saat akad yang digelar pada 10 Mei 2024 itu, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz.

"Mahalini itu kan istrinya itu kan memang mualaf kalau tidak salah baru dua hari itu ya. Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah berarti walinya bukan orang tuanya kan," paparnya.

"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," sambungnya.

Lebih lanjut Suryana menjelaskan, dalam undang-undang perkawinan, yang sah menikahkan adalah wali nasab (keluarga) atau wali hakim.

Sementara, wali yang menikahkan Mahalini itu bukan salah satu dari kedua wali tersebut.

Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab.

"Sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, yang satu wali nasab dan wali hakim."

"Dijelaskan dalam undang-undang perkawinan yang namanya wali hakim itu ada kriteria siapa yang bisa jadi wali hakim," urainya.

Suryana lantas menyebutkan kriteria yang dimaksud sebagai wali hakim sesuai undang-undang perkawinan, adalah dari Menteri Agama, termasuk ketua KUA.

Hal itu lah yang menyebabkan pernikahan Mahalini dan pria yang akrab disapa Iky tersebut dinyatakan tidak sah karena wali yang menikahkan adalah ustaz yang statusnya bukan wali hakim (pihak KUA).

"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA," tandasnya.

Untuk selanjutnya Rizky Febian dan Mahalini terpaksa harus melakukan akad ulang karena permohonan itsbat nikah ditolak. 

Hal itu dilakukan juga untuk mendapatkan buku nikah dan supaya pernikahan keduanya tercatat sah secara agama dan negara. 

"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," kata Suryana.

Mereka kemudian diimbau untuk segera mengurus persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya dikeluarkan.

"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus persyaratan itu," ungkap Suryana. 

Diurus Wedding Organizer

Suryana menyebut kalau Rizky Febian dan Mahalini tidak punya pemahaman tentang arti wali nikah ini karena, mereka menyerahkan semuanya kepada wedding organizer.

Setelah memasukan berkas permohonan pengajuan itsbat nikah, Suryana menyebut kalau Rizky Febian baru mengetahui proses pernikahan mereka tidak sah.

"Prinsipal (Rizky Febian dan Mahalini) kalau mau menikah lagi, mereka yang harus urus sendiri berkas dan persyaratannya biar memahami semua prosesnya," ujar Suryana.

"Karena kemaren diurus tim WO, prinsipal tidak tahu soal wali Ini. Jadi kami menganjurkan mereka menikah ulang," tambahnya. 

Diktahui Rizky Febian dan Mahalini menikah pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta Selatan.

Beberapa bulan kemudian, Iky ternyata mengajukan permohonan isbat nikah pada Juli 2024.

Rizky sebelumnya sudah memberikan keterangan kepada majelis hakim terkait pernikahannya.

Pihak Iky dan Mahalini belum memberikan tanggapan terkait penolakan permohonan isbat nikah.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved