Kasus Korupsi di Pringsewu

Breaking News Kabag Kesra Pemkab Pringsewu Lampung Tersangka Korupsi Hibah LPTQ

Kabag Kesra Rustian ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris LPTQ Pringsewu.

Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Kabag Kesra Pemkab Pringsewu tersangka korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu Lampung. Penyidik Kejari juga menetapkan bendahara LPTQ Pringsewu sebagai tersangka. 

Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 584.464.163.

Atas perbuatan para tersangka, Penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. 

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved