Kasus Korupsi di Pringsewu
Breaking News Kabag Kesra Pemkab Pringsewu Lampung Tersangka Korupsi Hibah LPTQ
Kabag Kesra Rustian ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris LPTQ Pringsewu.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Kabag Kesra Pemkab Pringsewu tersangka korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu Lampung. Penyidik Kejari juga menetapkan bendahara LPTQ Pringsewu sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 584.464.163.
Atas perbuatan para tersangka, Penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indra Jaya)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Korupsi di Pringsewu
Penyidik Sita Dokumen Penting Terkait Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Lampung |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Korupsi Hibah LPTQ, R dan TP Masih Ditahan Kejari Pringsewu |
![]() |
---|
Sekda Heri Tersangka, Pj Bupati Pringsewu Lampung Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Jalan |
![]() |
---|
Kejari Pringsewu Geledah Rumah dan Kantor Sekda Terkait Korupsi Dana Hibah LPTQ |
![]() |
---|
Pj Bupati Marindo Kurniawan Tunjuk Inspektur Jadi Plh Sekkab Pringsewu Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.