Berita Lampung
ASDP Bersama Kemenhub dan Stakeholder Pastikan Layanan Nataru Aman dan Lancar
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama Kemenhub dan mitra strategis lainnya terus memperkuat kesiapan layanan penyeberangan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mitra strategis lainnya terus memperkuat kesiapan layanan penyeberangan menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Fokus utama diarahkan pada lintasan Merak-Bakauheni sebagai jalur tersibuk yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat dan logistik nasional.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo, menyebut kolaborasi lintas sektor ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus penyeberangan, khususnya pada masa puncak Nataru.
"Kami bekerjasama dengan Kemenhub dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengoptimalkan pengaturan pergerakan kendaraan dan penumpang di pelabuhan," ujarnya, Jumat (13/12/2024).
"Ini merupakan bagian dari komitmen kami menghadirkan layanan yang aman, nyaman, dan lancar selama momen liburan," sambungnya.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menyebut pihaknya telah menyiapkan pengaturan mobilitas di pelabuhan secara matang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Lanjut Dia, hal itu berdasarskan Surat Keputusan Bersama nomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024, dan NOMOR: HK.201/ 13/ 11/DJPL/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang mencakup pengelolaan lalu lintas dan pengaturan prioritas kendaraan.
Ia mengatakan pelabuhan penyeberangan akan menerapkan skema khusus, termasuk pembukaan pelabuhan bantuan untuk mengurai kepadatan.
Ini akan memastikan pengguna jasa dapat menikmati perjalanan yang aman dan efisien.
Dalam SKB tersebut, sejumlah kebijakan strategis diterapkan, antara lain:
Di lintas Merak-Bakauheni dan Pelabuhan Alternatif, kendaraan golongan I-VIb melintas di Merak dan Bakauheni.
Sementara kendaraan golongan VII-IX diarahkan ke Pelabuhan BBJ Bojonegara atau BBJ Muara Pilu.
Adapun buffer zone tersedia di rest area tol, seperti KM 43A dan KM 163B. Serta area parkir alternatif di jalur non-tol.
Selain itu, pembatasan radius pembelian tiket diberlakukan di area pelabuhan untuk mengurangi antrean.
Misalnya, di Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan dan di Bakauheni sejauh 4,24 km.
Ia menyebut, evaluasi akan dilakukan secara situasional untuk memastikan efektivitas kebijakan.
Kepolisian juga memiliki diskresi untuk mengatur lalu lintas jika diperlukan perubahan mendesak.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Polisi Buru Rahmat Febriyadi, DPO Kasus Penggelapan Inventaris Kantor Senilai Rp 145 Juta |
|
|---|
| Kenaikan Plastik Tekan Omzet Pedagang Bandrek di Lampung Tengah |
|
|---|
| Kecelakaan Truk Pengangkut Ekskavator di Jati Agung Lampung Selatan Proses Mediasi |
|
|---|
| Plastik Naik Gila-gilaan, Pedagang Gorengan di Punggur Tercekik Biaya |
|
|---|
| Manusia Silver Penganiaya Sopir Travel di Depan Pos Polisi Bandar Lampung Diringkus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tribunlampungcoid-Dominius-Desmantri-Barus-asdp.jpg)