Berita Terkini Artis

Pengacara Protes Aset Sandra Dewi Ikut Disita Berbarengan dengan Harvey Moeis 

Pengacara mengutarakan protes terkait aset Sandra Dewi yang ikut disita berbarengan dengan Harvey Moeis.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Reny Fitriani
Grid.id
Pengacara Protes Aset Sandra Dewi Ikut Disita Berbareng dengan Harvey Moeis . 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Harvey Moeis juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar oleh Pengadilan Tipikor, Senin (23/12/2024).

Tak hanya itu saja, seluruh aset Harvey Moise juga disita.

Bahkan Majelis Hakim juga memerintahkan untuk menyita aset Sandra Dewi.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad pun mengutarakan protes dan keberatan.

Andi mengatakan jika Harvey dan Sandra memiliki perjanjian pisah harta.

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," kata Andi.

Aset Sandra Dewi yang disita untuk negara yakni 88 tas branded.

Sebelumnya Sandra sudah menjelaskan, jika tas-tas yang akan disita didapatkannya dari hasil kerja keras dan endorsement.

Andi mengatakan jika pasangan memiliki perjanjian pisah harta tak bisa dicampur.

Kekayaan istri yang tak terjeret hukum tidak bisa, dianggap masuk ke bagian asset milik suami di kasus pengelolaan timah.

Selain tas branded, asset Sandra Dewi seperti rekening deposito Rp 33 miliar dan logam mulia.

Harta tersebut dimiliki Sandra sebelum adanya perkara Harvey.

Dikatakan Sandra bahwa harta yang dimilikinya itu, diperoleh dari pekerjaannya sebagai artis, brand ambassador, dan model.

"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," tegasnya.

( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved