Berita Terkini Nasional
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK Sita HP dan Buku
Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK mengungkap alasan melakukan penyitaan atas barang-barang penting milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Adapun barang penting milik Hasto Kristiyanto yang disita KPK yakni HP dan satu buku.
Diketahui, penyitaan terhadap barang milik Hasto itu dilakukan KPK pada Senin (10/6/2024), di sela-sela pemeriksaan Hasto sebagai saksi terkait kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan itu diperlukan guna menelusuri keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Penyitaan gawai Hasto dilakukan pada saat dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024, Senin, 10 Juni 2024.
Dalam perkara itu, Harun Masiku sudah menjadi buronan sejak empat tahun silam.
Menurut Budi, penelusuran keberadaan Harun melalui handphone Hasto masih relevan meski status DPO Harun sudah sejak empat tahun yang lalu.
Kata Budi, tim penyidik KPK akan mengoptimalkan berbagai cara agar dapat melacak keberadaan Harun Masiku.
"Sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO dalam perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil," kata dia.
| Anak Rantau Diduga Meninggal Kelaparan, Tinggalkan Surat Minta Diantar Pulang |
|
|---|
| Jasad Terbungkus Terpal Terkubur di Kebun Warga Korban Pembunuhan, Alami Luka Parah |
|
|---|
| Mantan Bupati AG Angkat Bicara Dituding Menyimpang, Tepergok Bareng Pria di Hotel |
|
|---|
| Kades Bela Istrinya yang Pamer Gepokan Uang, Tuding Berita Hoaks |
|
|---|
| Dikejutkan Suara Keras saat Tidur, Sardo Panik Rumahnya Dikepung Tiga Gajah Liar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sekretaris-PDIP-Hasto-Kristiyanto-stres.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.