Berita Terkini Artis
Harvey Moeis dan Sandra Dewi jadi Peserta JKN Bantuan Pemerintah, Ini Penjelasan Dinkes
Harvey Moeis dan Sandra Dewi dulu jadi peserta JKN dari program PBI yang dibenarkan Dinkes Jakarta karena adanya perbup yang kini sedang direvisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Harvey Moeis dan Sandra Dewi dikabarkan jadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) dengan status peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Padahal Harvey Moeis dan Sandra Dewi merupakan warga dari kalangan mampu dengan aset miliaran.
Status Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta JKN bantuan pemerintah dibenarkan Dinkes DKI Jakarta.
Menurut Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang, melainkan pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat.
Hal ini ditegaskan Ani untuk menanggapi perbincangan di media sosial terkait status kepesertaan JKN atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Ani menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.
“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” kata Ani dari keterangan resminya pada Minggu (29/12/2024).
Ani melanjutkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3.
Pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
“Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018, namun sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” tuturnya.
Ani mengungkap beberapa langkah yang dilakukan, yaitu integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
Kemudian penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).
Selanjutnya kampanye ‘Mandiri itu Keren’ untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” jelas Ani.
Adapun peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:
1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah
pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
Rayakan Natal Terpisah
Sandra Dewi dan Harvey Moeis harus rayakan Natal tahun ini terpisah.
Pasalnya Harvey Moeis harus jalani vonis di Rumah Tahanan Negara di Salemba, Jakarta Selatan usai jadi terpidana kasus korupsi tata kelola timah.
Ini jadi pengalaman pertama Sandra Dewi yang harus rayakan Natal secara terpisah sejak Harvey Moeis yang ditahan Kejaksaan Agung pada 28 Maret 2024 lalu.
Sehingga untuk rayakan Natal bersama, Sandra Dewi harus jenguk suaminya di tahanan.
Kepastian akan hal itu diungkap kuasa hukum Harvey, Marcella Santoso yang mengaku belum tahu.
"Saya belum mendapat konfirmasi dari yang bersangkutan karena pertanyaannya sangat pribadi ya," kata kuasa hukum Harvey, Marcella Santoso, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Ada kemungkinan Harvey akan dijenguk istri dan anak-anaknya di Hari Natal.
Namun, tak menutup kemungkinan juga istri dan anak-anaknya hanya merayakan di rumah.
Yang jelas, Marcella tidak bisa mengonfirmasi apapun terkait hal tersebut.
"Jadi ya mungkin iya, mungkin nggak, tapi saya tidak bisa membicarakan," ucapnya.
Sementara itu, Sandra Dewi juga tak hadir dalam sidang putusan yang menentukan nasib sang suami.
Marcella mengatakan bahwa Sandra kemungkinan besar hanya bisa menyaksikan melalui siaran langsung di televisi.
"Ya karena menurut kami, mungkin dia juga mempertimbangkan ya mungkin, nonton dari live mungkin ya, karena kalian kan udah bikin live, jadinya udah memudahkan gitu, untuk melihat apa putusannya," jelas Marcella.
Sebagai informasi, dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua, Eko Aryanto dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.
Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.
Jika tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.
Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara.
Hapus Foto Kebersamaan
Sandra Dewi menghapus jejak digital kebersamaannya dengan Harvey Moeis.
Tidak ada lagi foto dan video bersama Harvey di akun Instagramnya.
Padahal sebelum kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah mengemuka, Sandra Dewi sering memosting kebersamaannya Harvey Moeis, pria yang menikahinya, 8 November 2016 lalu.
Banyak momen yang diabadikan Sandra Dewi di akun Instagramnya.
Misalnya perayaan Paskah, Natal, dan Tahun Baru.
Atau saat perayaan ulang tahun salah satu dari keluarga dan menghabiskan waktu liburan di dalam maupun luar negeri.
Foto dan video momen pernikahannya dengan Harvey juga sudah tidak ada di Instagram Sandra Dewi.
Semua yang menyangkut Harvey saat ini sudah dihapus oleh Sandra Dewi.
Yang ada hanya foto diri Sandra Dewi yang semuanya nyaris berkaitan dengan endorse atau produk komersial yang melibatkannya sebagai brand ambassador.
Adapun foto dirinya bersama anak-anak. Alih-alih dokumentasi keluarga, tapi sebetulnya itu juga berkaitan dengan iklan produk komersial.
Termasuk saat ia didaulat sebagai presenter acara dan beberapa dokumentasi ketika terlibat dalam program televisi bersama sejumlah artis.
Saat Harvey menghadapi vonis terkait korupsi pengelolaan tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Sandra Dewi juga tidak menunjukkan batang hidungnya.
Padahal momen itu sangat penting karena menyangkut sang suami. Apalagi di kasus tersebut harta pribadi Sandra Dewi juga ikut disita dan terancam dirampas negara.
Marcella Santoso, kuasa hukum Harvey, tidak menjelaskan secara pasti alasan Sandra Dewi absen di sidang suaminya.
"Menurut kami, mungkin dia juga mempertimbangkan ya mungkin, nonton dari live mungkin ya, karena kalian kan udah bikin live, jadinya udah memudahkan gitu, untuk melihat apa putusannya," kata Marcella Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Ia juga menduga Sandra Dewi merasa tak perlu hadir mengingat ruang sidang sangat penuh. Ada banyak tamu yang hadir untuk menyaksikan.
"Kan ramai banget nih. Susah juga dapat tempat duduk," sambung Marcella.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam sidang vonis menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, Senin (23/12/2024).
Majelis hakim menghukum Harvey 6,5 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua, Eko Aryanto.
Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Apabila tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.
Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara.
(Tribunlampung.co.id/WartaKota)
Gandeng Aurel Hermansyah, Ashanty Bakal Kembali Buka Toko Kue |
![]() |
---|
Ashanty Tutup Pintu Damai pada Pihak yang Serobot Tanah Warisan |
![]() |
---|
Pekerjaan Suami Mpok Alpa Setelah Ditinggal Sang Artis Disorot |
![]() |
---|
Hotman Paris Soroti Lisa Mariana yang Ingin Tes DNA Ulang, 'Lu Kira RK Bodoh?' |
![]() |
---|
Ashanty Bakal Kembali Buka Toko Kue Lu'miere, Sebelumnya Sempat Heboh Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.