Berita Terkini Nasional

Kasus Pemerasan terhadap Dokter Aulia Risma Lestari Capai Rp 2 Miliar

Kasus pemerasan terhadap Dokter Aulia Risma Lestari ternyata mencapai Rp 2 miliar per semester. Adapun barang bukti yang berhasil disita Rp 9 m.

Editor: taryono
Tribun Jateng
Kasus pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialais (PPDS) anestesi Undip Semarang, Dokter Aulia Risma Lestari ternyata mencapai Rp 2 miliar per semester. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Semarang - Kasus pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialais (PPDS) anestesi Undip Semarang, Dokter Aulia Risma Lestari ternyata mencapai Rp 2 miliar per semester.

"Iya, ada perputaran uang per semester sekitar Rp2 miliar," kata Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

Besaran uang tersebut berdasarkan data yang tertulis yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita sebesar Rp 97 juta.

"Uang itu sebagai dana operasional yang dipungut di luar ketentuan," katanya.

Selain mengungkap fakta baru tersebut, Polda Jateng telah mencegah tiga tersangka bepergian ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan polisi.

"Kami sudah melakukan pencekalan, dilarang ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah kami kirimkan (ke Imigrasi)," kata Kombes Dwi Subagio.

Polda Jawa Tengah mencegah tiga tersangka kasus pemerasan dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Tiga tersangka dicegah bepergian ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan polisi.

"Kami sudah melakukan pencekalan, dilarang ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah kami kirimkan (ke Imigrasi)," kata Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

Diketahui dalam kasus ini Polda Jawa Tengah sudah menetapkan tiga tersangka.

Dua orang di antaranya senior dokter Aulia yakni TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip dan ZYA (perempuan) senior korban di program PPDS.

Satu tersangka lainnya, SM (perempuan) merupakan staf administrasi di Prodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip.

Ketiganya menerima  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dari kepolisian pada Senin (23/12/2024) malam.

Dwi menyebut, bakal memanggil ketiga tersangka pada awal Januari 2025. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved