Berita Nasional

Komisi VIII DPR RI Pertanyakan Usulan Biaya Haji Rp 65 Juta

Sebab, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 menurun, tetapi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan jemaah naik.

tribunnews.com
Ilustrasi. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Demokrat Nanang Samodra mempertanyakan besaran biaya haji yang diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Demokrat Nanang Samodra mempertanyakan besaran biaya haji yang diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.

Sebab, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 menurun, tetapi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan jemaah naik. 

“Dari segi biaya memang ada penurunan BPIH dari Rp 93.410.286 tahun lalu menjadi Rp 93.389.684,99. Namun yang agak membingungkan saya komponen nilai manfaat dan Bipih-nya ini berbalik,” ujar Nanang dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12).

“Yang tadinya 60 persen Bipih, nilai manfaat 40 persen, sekarang Bipih-nya naik menjadi 70 persen dan nilai manfaatnya 30 persen,” sambung dia. 

Dengan komposisi tersebut, jemaah diharuskan membayar biaya perjalanan haji sebesar Rp 65.372.779,49. Sedangkan pada 2024, jemaah dibebankan biaya perjalanan haji sebesar Rp 56 juta. 

“Jadi ini bertentangan dengan statement Pak Menteri tadi biaya haji turun. Masyarakat tidak tahu ini uang totalnya, tidak tahu mereka. Mereka hanya tahu berapa yang disetor. Kalau disetor naik, tetap saja itu kenaikan. Jadi bertentangan statement Pak Menteri,” kata Nanang. 

Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99. Jumlah tersebut adalah total dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah, ditambah dengan nilai manfaat dari pemerintah. 

Secara terperinci, Nasaruddin mengatakan bahwa Bipih yang dibebankan jemaah sebesar Rp 65.372.779,49. Sedangkan nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah untuk jemaah haji sebesar Rp 28.016.905,5. 

“Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.389.684,99, dengan komposisi Bipih sebesar Rp 65.372.779,49 atau 70 persen dan nilai manfaat (yang ditanggung pemerintah) Rp 28.016.905,5,” kata Nasaruddin. 

Usulan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan nilai tukar dolar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000. Selain itu, pemerintah juga menimbang besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67. 

“Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang. Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional,” kata dia.

Lebih Murah

Menteri Agama Nasaruddin Umar tengah mengusahakan agar biaya haji 2025 bisa lebih murah dibandingkan tahun sebelumnya. Meski lebih murah, kualitasnya dijamin tidak berkurang. 

"Kita membicarakan banyak hal, kira-kira apa yang bisa membikin jemaah haji nanti kita ini lebih nyaman, lebih tenang, dan yang paling penting juga adalah lebih murah. Tapi murahnya bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan," ujar Nasaruddin di Istana, Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

"Jadi tetap ada efisiensi efektif, tapi juga tidak mengurangi kualitas. Misalnya pesawatnya jangan-jangan kita mencari murah, tetapi malah justru pesawat tua, jadi itu di-warning juga buat kita," sambungnya. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved