Berita Terkini Nasional
Nasib Hakim yang Beri Harvey Moeis Vonis Ringan Usai Disentil Presiden Prabowo
Nasib Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, yang jatuhkan vonis ringan terhadap Harvey Moeis, kini menjadi sorotan setelah disentil Presiden Prabowo.
Seperti diketahui, Suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara (6,5 tahun).
Dalam perkara korupsi ini tata niaga PT Timah ini, negara dianggap mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.
Vonis penjara 6,5 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Mahfud MD Sebut Vonis Harvey Moeis Tak Logis
Mantan Menteri Koodrinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyebut ada yang tak logis dari vonis yang diberikan pada Harvey Moeis.
Diketahui, Harvey Moeis sebagai terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Suami Sandra Dewi tersebut hanya divonis penjara 6 tahun 6 bulan.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Uang pengganti itu harus diberikan ke negara paling lama 1 bulan setelah putusan hakim.
Sementara sebelumnya, JPU menunut Harvey Moeis dipenjara selama 12 tahun.
Padahal, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Wanita Muda Tewas dengan Pakaian Tak Lengkap di Kamar Hotel, Diduga Hamil |
![]() |
---|
Wanita Muda Tewas di Kamar Hotel, Tangan Terikat Mulut Disumpal Pakaian Dalam |
![]() |
---|
Heryanto Bohongi 2 Temannya untuk Bantu Buang Kardus, Ternyata Isi Jasad Dina Oktavia |
![]() |
---|
Istri Tewas saat Musibah Timpa Pasangan Bulan Madu, Kondisi Suami di Pemakaman Disorot |
![]() |
---|
Ibu Korban Yakin Heriyanto Rencanakan Pembunuhan Dina Oktavia, Maksa ke Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.