Berita Lampung
Perusahaan di Pesisir Barat Lampung Mesti Terapkan Kenaikan Upah 6,5 Persen
Dinas Transmigrasi, Ketenaga kerjaan dan Perindustrian (Disnakertrans) Pesisir Barat mengimbau perusahaan agar menerapkan kenaikan upah minimum
Penulis: saidal arif | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Dinas Transmigrasi, Ketenaga kerjaan dan Perindustrian (Disnakertrans) Pesisir Barat mengimbau perusahaan agar menerapkan kenaikan upah minimum pekerja yang berlaku sejak awal Januari 2025.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pesisir Barat, Joni Aprizal saat disambangi di ruang kerjanya, Jumat (3/1/2025).
"Kami mengimbau perusahaan agar menerapkan kenaikan Upah minimum sebesar 6,5 persen yang berlaku sejak awal tahun 2025," ungkapnya.
Dikatakannya, hingga saat ini Pesisir Barat belum memiliki dewan pengupahan, sehingga Upah minimum Pesisir Barat masih mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pada tahun sebelumnya UMP Provinsi Lampung sebesar Rp 2.7 juta.
Sedangkan pada tahun 2025 UMP Provinsi Lampung mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.893.070.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh perusahaan yang ada di bumi para Sai batin dan ulama itu agar menerapkan UMP tersebut.
"Ini wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan," kata dia.
Untuk jumlah perusahaan yang terdata di Pesisir Barat sebanyak 81 perusahaan, termasuk minimarket.
"Kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP ini para pekerja bisa melaporkan ke kita, nanti akan kita mediasi," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Kayrence Javen Susilo, Ballerina Muda Asal Lampung Berprestasi Internasional |
|
|---|
| Pemkab Tanggamus Benahi Akses ke Teluk Kiluan dan Gigi Hiu untuk Dongkrak Wisata |
|
|---|
| Disparekraf Tanggamus Siapkan 'Lapor Mas Supar', Wadah Aduan Wisatawan dan Evaluasi Destinasi |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan 2 Penadah HP Hasil Jambret di Tanggamus, Polisi Lacak IMEI Korban |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Minggu 10 Mei 2026, Bandar Lampung dan Metro Berpotensi Hujan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kabid-Ketenagakerjaan-Joni-Aprizal-soal-jamsostek-non-asn.jpg)