Berita Lampung

Perusahaan di Pesisir Barat Lampung Mesti Terapkan Kenaikan Upah 6,5 Persen  

Dinas Transmigrasi, Ketenaga kerjaan dan Perindustrian (Disnakertrans)  Pesisir Barat mengimbau perusahaan agar menerapkan kenaikan upah minimum

Tayang:
Penulis: saidal arif | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kabid Ketenagakerjaan, Joni Aprizal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Dinas Transmigrasi, Ketenaga kerjaan dan Perindustrian (Disnakertrans)  Pesisir Barat mengimbau perusahaan agar menerapkan kenaikan upah minimum pekerja yang berlaku sejak awal Januari 2025.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pesisir Barat, Joni Aprizal saat disambangi di ruang kerjanya, Jumat (3/1/2025).

"Kami mengimbau perusahaan agar menerapkan kenaikan Upah minimum sebesar 6,5 persen yang berlaku sejak awal tahun 2025," ungkapnya.

Dikatakannya, hingga saat ini Pesisir Barat belum memiliki dewan pengupahan, sehingga Upah minimum Pesisir Barat masih mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pada tahun sebelumnya UMP Provinsi Lampung sebesar Rp 2.7 juta.

Sedangkan pada tahun 2025 UMP Provinsi Lampung mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.893.070.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh perusahaan yang ada di bumi para Sai batin dan ulama itu agar menerapkan UMP tersebut.

"Ini wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan," kata dia.

Untuk jumlah perusahaan yang terdata di Pesisir Barat sebanyak 81 perusahaan, termasuk minimarket.

"Kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP ini para pekerja bisa melaporkan ke kita, nanti akan kita mediasi," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved