Berita Terkini Nasional

Wahono Pakai Duit Rp 900 Juta untuk Main Judol, Hasil Nipu Modus Terima Polisi

Modus menjanjikan masuk sebagai anggota polisi, pelaku bernama Wahono menipu pengrajin gerabah Rp 900 juta dan dipakai untuk main judi online.

Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Foto ilustrasi, polisi. | Modus menjanjikan masuk sebagai anggota polisi, pelaku bernama Wahono menipu pengrajin gerabah Rp 900 juta dan dipakai untuk main judi online alias judol. Tak ingin uangnya hilang begitu saja, pengrajin gerabah yang diketahui bernama Suratmo (57), melaporkan Wahono ke polisi. 

Tribunlampung.co.id, Pemalang - Modus menjanjikan masuk sebagai anggota polisi, pelaku bernama Wahono menipu pengrajin gerabah Rp 900 juta dan dipakai untuk main judi online alias judol.

Tak ingin uangnya hilang begitu saja, pengrajin gerabah yang diketahui bernama Suratmo (57), melaporkan Wahono ke polisi.

Diketahui, insiden penipuan bermodus menjanjikan masuk sebagai anggota polisi kembali terjadi. Kali ini menimpa pengrajin gerabah hingga tertipu nyaris Rp 1 miliar.

Pengrajin gerabah asal Pemalang, Jawa Tengah bernama Suratmo, mengalami kerugian hingga Rp 900 juta setelah ia diiming-imingi anaknya masuk sebagai anggota polisi.

Padahal korban sudah membayarkan uang tersebut ke oknum anggota Polres Pemalang dengan janji anaknya lolos seleksi Bintara Polri.

Kasi Humas Polres Semarang, Aipda Widodo, menyatakan kasus penipuan ini telah dilaporkan ke Propam.

"Ya, peristiwanya sudah lama, tetapi sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dan Propam Polres Pemalang, dan sudah pelimpahan berkas ke kejaksaan," tuturnya.

Sementara itu, Suratmo dan istrinya hanya bisa pasrah lantaran oknum polisi enggan mengembalikan uang Rp900 juta.

"Kebetulan niatan itu, sawah yang di Pantura laku terjual sehingga bisa untuk uang muka sebesar Rp500 juta," ucapnya, Kamis (3/12/2025).

Kasus penipuan berawal ketika kedua putra Suratmo ingin mendaftar sebagai polisi melalui jalur Bintara di Polres Pemalang.

Teman Suratmo bernama Wahono mendengar hal tersebut dan mengiming-imingi dapat meloloskan kedua anak Suratmo.

Wahono merupakan ayah anggota polisi di Pemalang berpangkat Brigadir.

Kedua pihak kemudian membuat kesepakatan uang muka yang dibayarkan sebesar Rp500 juta.

Korban kembali diminta uang tambahan Rp400 juta dengan dalih untuk jatah Kapolres Pemalang dan Kapolda Jawa Tengah.

"Saya transfer sebesar Rp 400 juta alasannya untuk Pak Kapolres dan Pak Kapolda, sehingga total keseluruhan yang sudah diberikan sebesar Rp 900 juta. Dan bukti kuitansi ada semua komplet," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved