Bisnis

Eksekusi Lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari Masih Berlanjut di Hari ke Tujuh

Eksekusi lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari masih terus berlanjut di hari ke tujuh. 

Eksekusi Lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari Masih Berlanjut di Hari ke Tujuh - Eksekusi-lahan-PTPN-I-Regional-7-di-Desa-Sidosari-1.jpg
Istimewa
Eksekusi lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari masih terus berlanjut di hari ke tujuh. 
Eksekusi Lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari Masih Berlanjut di Hari ke Tujuh - Eksekusi-lahan-PTPN-I-Regional-72.jpg
Istimewa
Eksekusi lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari masih terus berlanjut di hari ke tujuh. 
Eksekusi Lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari Masih Berlanjut di Hari ke Tujuh - Eksekusi-lahan-PTPN-I-Regional-73.jpg
Istimewa
Eksekusi lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari masih terus berlanjut di hari ke tujuh. 
Eksekusi Lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari Masih Berlanjut di Hari ke Tujuh - Eksekusi-lahan-PTPN-I-Regional-75446.jpg
Istimewa
Eksekusi lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari masih terus berlanjut di hari ke tujuh. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Eksekusi lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari masih terus berlanjut di hari ke tujuh. 

Setelah sempat dihalang-halangi oknum warga, Senin (6/1/2025), para okupan berhasil masuk ke lokasi dan membongkar sendiri bangunan yang telah didirikan.

Dari pantauan di lapangan, para okupan dengan sukarela dibantu oleh tenaga tukang yang disediakan oleh perusahaan bergotongroyong membongkar rumah milik mereka untuk keluar dari lokasi. 

“Kami menyadari bahwa lahan ini milik PTPN I Regional 7. Rumah kami dengan sukarela kami minta untuk dilakukan pembongkaran. Alhamdulillah kami sudah mengeluarkan barang-barang milik kami dibantu dengan tukang dan angkutan yang disediakan perusahaan,” kata Marjuki salah satu warga yang ditemui di lokasi pembongkaran.

Menurutnya, pembongkaran rumahnya sudah dilakukan beberapa hari yang lalu, hanya saja barang-barang material yang masih bisa digunakan kembali baru bisa diangkut hari ini. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak PTPN I Regional 7 yang sudah memfasilitasi dan memberikan bantuan,” katanya.

Sementara dari pihak Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, M.Randy Pratama menjelaskan pelaksanaan pembongkaran bangunan ini telah sesuai prosedur yang berlaku. Dimana PTPN I Regional 7 telah memenangkan sengketa lahan seluas 75 hektar di Desa Sidosari, tersebut sampai dengan tahap pada Mahkamah Agung yang telah Inckraht.

Setelah dilaksanakannya pembacaan eksekusi pada 31 Desember 2024 lalu oleh Pengadilan Negeri Kalianda, lahan tersebut kepemilikannya sah milik PTPN I Regional 7 dan apa yang dilakukan ini merupakan pembongkaran.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan melakukan himbauan kepada warga sebelum dilakukan eksekusi. Menjelaskan kepada warga agar meninggalkan lokasi karena lahan ini sudah sah milik PTPN I Regional 7.

"Eksekusi memang dilakukan oleh pengadilan, tapi karena ini telah sah menjadi milik PTPN I Regional 7 maka kami berhak mengupayakan untuk mengembalikan hak perusahaan," papar dia.

Sebelum melakukan pembongkaran, kami juga sudah melakukan mediasi, dan okupan juga secara sukarela menandatangai surat pernyataan bersedia dilakukan pembongkaran.

PTPN I Regional 7 memiliki legal standing sejak dibacakannya eksekusi oleh PN Kalianda di objek lokasi lahan yang merupakan bagian dari HGU No.16 Tahun 1997 seluas 4.984 hektar.

Ia juga menegaskan akan terus melakukan sosialisasi kepada warga yang masih bertahan menduduki lahan (okupan), dan berkoordinasi kepada pihak pihak terkait Pengadilan, kepolisian dan TNI. Untuk mendiskusikan bagaimana cara yang terbaik, agar lahan ini cepat dikosongkan oleh okupan. Karena ini asset milik negara yang akan menghasilkan pendapatan untuk negara.

"Kami berupaya secepatnya agar lahan ini bisa cepat dikosongkan oleh okupan, dan semua bangunan-bangunan diratakan," ucapnya.

Ini dilakukan sudah sesuai presedur juga sudah konsultasi dengan pengadilan.

"Kami targetnya melakukan pembongkaran ini dengan tetap mengedepankan cara yang humanis," tandas dia. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Tags
PTPN
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved