Berita Nasional
Rumah Hasto Digeledah KPK, PDIP: Pengalihan Isu
Penggeledahan dilakukan di rumah Hasto yang berada di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur,.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (7/1/2025).
Penggeledahan dilakukan di rumah Hasto yang berada di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Penggeledahan itu dibenarkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK," kata Tessa kepada wartawan.
Tessa mengatakan, KPK akan menyampaikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.
"Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai," ujarnya.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/1/202553/DIK.00/01/1/20252/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
KPK juga menetapkan orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Sementara itu, Harun Masiku belum ditangkap.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
Selain Hasto, KPK menetapkan Wahyu, orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, eks caleg PDIP Harun Masiku, dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Ketiganya juga sudah bebas.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan Saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/KPK-geledah-rumah-Sekjen-PDIP-Hasto-Kristiyanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.