Beria Terkini Nasional

Namanya Disebut di Sidang MK, Jokowi: Saya Sudah Pensiun

nama Jokowi disebut dalam sidang sengketa Pilgub Jawa Tengah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Editor: soni
KOMPAS.COM/WISNU WIDIANTORO
Foto ilustrasi, Jokowi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Tak lagi berkuasa jadi orang nomor satu di Indonesia, nama Jokowi terus terseret di sejumlah kasus.

Di antaranya, nama Jokowi disebut dalam sidang sengketa Pilgub Jawa Tengah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Jokowi disebut terlibat untuk mengkondisikan agar Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bisa meraup kemenangan.

Jokowi berkilah bahwa ia telah purnatugas sebagai presiden. Ia pun menanggapi santai telah disebut namanya dalam sidang ini.

“Ya biasa aja. Saya bukan presiden. Sudah bukan presiden. Sudah pensiun,” jelasnya saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (10/1).

Ia pun secara terang-terangan melakukan ke endorse ke sejumlah calon kepala daerah.

Cagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wali Kota Solo Terpilih Respati Ardi termasuk yang berhasil meraup kemenangan.

Meski begitu, tak sedikit pula yang gagal setelah di-endorse.

Di antaranya Cagub Jakarta Ridwan Kamil, Cabup Karanganyar Ilyas Akbar Almadani, hingga Cawabup Klaten Sova Marwati kalah dibanding pasangan calon lain.

Jokowi pun mengungkapkan bahwa ia tak bisa menjamin jika menunjukkan kedekatan dengannya bisa secara otomatis meraup kemenangan.

“Saya bilang ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang bisa menang dan bisa kalah. Nggak bisa ke sini langsung menang enak banget,” ungkapnya saat ditemui Selasa 3 Desember lalu.

Sebelumnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi, menyinggung keterlibatan Partai Cokelat alias Parcok, cawe-cawe Jokowi, intimidasi kepala desa, hingga mutasi personel Polri dalam upaya pemenangan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Hal ini menjadi objek gugatan Andika-Hendi yang disampaikan kuasa hukumnya dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDIP, Roy Jansen Siagian, untuk perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di ruang sidang panel I Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis kemarin.(tribun network)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved