DPRD Lampung

Ketua DPRD Lampung Sebut Pelantikan Gubernur Terpilih Masih Mengacu Perpres Lama

DPRD Provinsi Lampung menyetujui Usulan Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

Istimewa
DPRD Lampung menyetujui Usulan Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan Tahun 2025-2030. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyatakan DPRD menyetujui Usulan Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Lampung akan mengajukan usulan pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri dalam waktu lima hari kerja sejak penetapan oleh KPU Provinsi.

Adapun berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2025, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua atas nama Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung untuk periode 2025-2030.

Baca juga: DPRD Lampung Tunggu Kepastian Jadwal Pelantikan Gubernur Terpilih

Ahmad Giri Akbar mengungkapkan, saat ini regulasi terkait pelantikan masih mengacu pada regulasi yang lama.

"Sejauh ini masih dengan Perpres yang lama selagi belum ada Perpres (baru) yang keluar, kami masih mengacu persiapannya kepada 7 Februari," bebernya, Selasa (14/1/2025).

"Akan tetapi kami juga siap kalau memang ternyata nanti pada akhirnya Perpresnya berubah soal tanggal dan lain-lain," sambung dia.

Lebih lanjut, Ahmad Giri Akbar juga mengungkapkan pelantikan Gubernur direncanakan akan dilaksanakan di pusat yang kemudian Gubernur terpilih kemudian akan melantik Bupati dan Walikota terpilih di Provinsi Lampung.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved