Berita Lampung

DKP Lampung Sebut Jaring Pembatas di Mutun Belum Ada Izin

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung menyebut pemasangan jaring pembatas di perairan Pantai Mutun, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kabid Pengelolaan Ruang Laut DKP Lampung Sadariah. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung menyebut pemasangan jaring pembatas di perairan Pantai Mutun, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran belum ada izin resmi. 

Kabid Pengelolaan Ruang Laut DKP Provinsi Lampung Sadariah mengatakan, jaring pembatas tersebut bukanlah pagar laut seperti yang belakangan viral di Tangerang dan Bekasi.

Menurutnya, pemasangan jaring tersebut ditujukan untuk membatasi sampah yang masuk ke area hotel. 

"Ini berbeda dengan yang di Tangerang. Kalau yang di sini, permukaan laut sampai ke bawah bentuknya jaring. Itu adalah fasilitas wisata yang include dengan hotel," sebut Sadariah, Jumat (17/1/2025).

Menurut Sadariah, pihak hotel sebenarnya telah mengajukan izin terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Ia mengatakan, pihak hotel juga telah mendapat tagihan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan tersebut.

"Mereka sudah mengajukan perizinan di KKP melalui OSS dan penilaian teknisnya sudah dilakukan," ujar Sadariah. 

"Mereka juga sudah mendapatkan tagihan pembayaran PNBP, dengan luasan yang diberikan untuk izinnya itu 3 hektare," jelasnya. 

Meski begitu, Sadariah mengatakan jika pembayaran PNBP bukanlah jaminan bahwa izin kegiatan pembatasan perairan laut tersebut sudah terbit. 

"Karena izin itu harus ditandatangani oleh menteri. Artinya, izin secara formalitas belum terlihat. Tetapi dengan PNBP itu, berarti mereka sudah berproses," tambahnya. 

Lebih lanjut, Sadariah mengatakan jika pembatasan laut seluas 3 hektare tersebut dilakukan lantaran pihak hotel akan membuat rumah ikan dan transplantasi terumbu karang. 

"Jadi luasan yang diberikan itu 3 hektare di dalamnya ada kegiatan bangunan berupa rumah ikan dan transplantasi terumbu karang. Kalau dijumlahkan dan totalnya 3 hektare," kata dia. 

Sadariah juga mengeklaim pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait pemasangan jaring pembatas di perairan Pantai Mutun. 

Menurutnya, jaring pembatas tersebut tak melumpuhkan aktivitas nelayan setempat. 

"Sejauh ini kami belum dapat laporan dari nelayan setempat kalau mereka kesulitan untuk masuk ke situ.

Dikatakannya, nelayan masih tetap bisa melakukan melaut di sekitar lokasi lantaran tersedia enam pintu sebagai akses nelayan keluar dan masuk. 

"Pelaku usaha ini membuka pintu akses. Ada enam pintu akses keluar masuk bagi nelayan lokal. Luasan pintunya kurang lebih 6 meter," kata dia. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved