Berita Lampung

Eks Caleg PKS di Aceh Tamiang Tetap Divonis Hukuman Mati Setelah Bandingnya Ditolak

Bandingnya ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang ditolak, mantan caleg PKS di  Aceh Tamiang, Sofyan (34) tetap divonis hukuman mati.

|
Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan - Bandingnya ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang ditolak,  Sofyan (34) tetap divonis hukuman mati. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bandingnya ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang ditolak,  Sofyan (34) tetap divonis hukuman mati.

Mantan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebelumnya divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kalianda dalam kasus kepemilikan sabu seberat 73 kilogram pada 26 November 2024.

Diketahui, Sofyan ditangkap di sebuah distro pakaian pria di kawasan Mayak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada 25 Mei 2024. 

Dia meraih suara terbanyak dalam pemilihan anggota legislatif pada April 2024 dari daerah pemilihan Aceh Tamiang 2, yang meliputi Kecamatan Banda Mulia, Bendahara, dan Mayak Payed.

Status anggota dewan terpilih pun batal karena PKS memecat Sofyan.

Sofyan ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 73 kilogram, hasil penangkapan TNI AL di Lampung pada 10 Maret 2024.

Karena itu pula, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan dan menangkap Sofyan.

Karena kasus ini berada di Lampung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, menyidangkan kasus ini sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sofyan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di DPRK Aceh Tamiang.

Jaksa menyebut Sofyan memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg.

Dia pun menghubungi Asnawi meminta pekerjaan. 

Ringkasnya, Asnawi memberikan pekerjaan kepada Sofyan mengantarkan sabu 70 bungkus dengan total 73 kilogram.

Upahnya Rp280 juta dalam bentuk tunai serta Rp100 juta lewat transfer.

Lalu, Sofyan bersama temannya, Iqbal, Safrizal, dan Fatah pada Maret 2024 mengantarkan sabu itu via Jakarta.

Saat hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Sofyan melihat mobil Safrizal dan Fatah diperiksa petugas.

Dalam mobil itu tersimpan sabu 73 kilogram. Sofyan bersama Iqbal lalu putar balik dan meninggalkan Iqbal di kendaraan.

Adapun Sofyan menaiki bus menuju Palembang. Atas kasus inilah, jaksa menuntut mati Sofyan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda pun mengabulkan tuntutan itu pada 26 November 2024.

Sofyan lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. 

Hasilnya, PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati yang diketuk majelis hakim PN Kalianda.

Ketua majelis hakim Mahfuddin, dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti, pada 6 Januari 2025, tetap memvonis hukuman mati untuk Sofyan.

Bahkan, majelis juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Kini, belum diketahui apakah Sofyan masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI atau tidak.

Namun, dalam rangkaian kasus ini, si pemilik sabu, Asnawi, masih dinyatakan buron oleh tim Mabes Polri.

Ajukan Banding

Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dalam kasus penyeludupan sabu 70 Kilogram (Kg) banding terhadap vonis putusan hakim

Kuasa hukum terdakwa Sofyan, Hefzoni mengatakan, pihaknya akan melakukan banding terhadap keputusan hakim yang menjatuhkan vonis mati.

"Dasar kita melakukan banding atas putusan banyak pertimbangan yang memberatkan terdakwa dan banyak yurisprudensi atas putusan-putusan yang lebih berat dan diputus lebih ringan," 

"Seperti putusan atas nama exel Oktaviano Degang berat BB golongan 1 ganja 129 kg putusan 12 tahun, dan ada juga atas nama Richard Reynaldi dengan barang bukti 66 kg sabu. Dia adalah bos expedisi cargo yang mengendalikan barang narkotika dari Medan ke Jakarta dengan dalih expedisi,"

"Namun hanya diputus 20 tahun. Richard ini adalah bosnya bukan kurir tapi diputus dengan hukuman tersebut," ujar Hefzoni, Selasa (4/12/2024).

Pihaknya juga akan melakukan banding terhadap tiga terdakwa lainnya yang terlibat kasus yang sama dengan Sofyan.

"Alasannya Rayan karena istrinya saat itu butuh uang untuk melahirkan, dan orangtua sakit. Jadi butuh biaya pengobatan dan persalinan istri. Iqbal karena tidak tahu apa-apa"

"Karena dia hanya yang mencarikan mobil rentalan. Syahfrizal karena dari kecil sudah hidup dijalanan," ujarnya.

Ia pun menjelaskan alasannya kenapa melakukan banding untuk tiga terdakwa tersebut.

"Kalau ini kan hanya alasan pemaaf, yang kita pada pokok nya pada saat pembelaan, dan akan kita masukan juga di dalam perrmohonan banding nnti, akan tetapi yang pastinya kita mohon keadilan, terhadap putus-putusan sebelumnya (yurisprudensi), dikarenakan bb-nya lebih tinggi daripada para terdakwa namun diputus sangat ringan, dan kita juga masih mencari pertimbang-pertimbangan dari hakim dan jaksanya pada saat sidang tingkat pertama," ujarnya.

"Selanjutnya, setelah putusan tingkat pertama, Kita tidak ada sidang lagi, para terdakwa telah memberikan kuasa kepada kantor kita dari situ kita menyusun berkas kita daftarkan di pengadilan tingkat pertama dan selanjutnya akan diperiksa atau dikirim ke pengadilan tinggi," pungkasnya.

Profil Sofyan

Sofyan adalah caleg PKS nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang 2 berdasarkan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sofyan yang lahir pada 5 Maret 1990 di Matang Cincin ini telah menikah.

Pendidikan terakhirnya ialah sarjana sosial atau S. Sos.

Tercatat pula, riwayat pekerjaan Sofyan ialah sebagai wiraswasta.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ia berhasil terpilih sebagai DPRK Aceh Tamiang 2024-2029. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved