Berita Terkini Nasional
Buntut Sertifikat Pagar Laut, DPR Minta Klarifikasi Jajaran Kementerian ATR/BPN
Ramainya perbincangan terkait pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banteng, DPR RI bakal panggil instansi terkait.
Tribunlampung.co.id, Tangerang - Ramainya perbincangan terkait pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banteng, DPR RI bakal panggil instansi terkait.
Rencananya, Komisi II DPR RI bakal memanggil jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta penjelasan terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.
Diketahui, terdapat sekitar 263 SHGB yang diterbitkan di atas kawasan pagar bambu sepanjang 30,16 km itu.
Namun, sejumlah sertifikat itu sudah dinyatakan dicabut oleh pemerintah karena dinyatakan cacat prosedur dan material.
Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, menyayangkan polemik sertifikat tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa Goyud ini, penerbitan sertifikat-sertifikat itu patut dipertanyakan.
"Masalah ini sangat disayangkan, karena penerbitan sertifikat HGB di kawasan tersebut patut dipertanyakan," kata Goyud, Sabtu (25/12/2025) dikutip dari Kompas.com.
Kasus serupa di Tangerang diketahui juga muncul di Bekasi dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Goyud, persoalan ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kebijakan pertanahan di Indonesia, terutama yang berbasis pada Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960.
Ia mengingatkan bahwa dalam Pasal 13 Ayat 1, diatur bahwa pemerintah wajib mengelola usaha di bidang agraria untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pemodal semata.
"Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah harus mengatur usaha di bidang agraria dengan tujuan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Kepentingan rakyat harus diutamakan, bukan kepentingan pemodal semata," tegas Goyud.
Menteri ATR/BPN Cabut Sertifikat di Area Pagar Laut
Terkait polemik di perairan Tangerang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid telah resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di area tersebut.
Proses pembatalan sertifikat ini, dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis."
"Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum," ujar Nusron, Jumat (24/01/2025).
Sejumlah pihak terkait penerbitan sertifikat ini sudah diperiksa.
Tindakan mereka, kata Nusron, dikategorikan sebagai tindak pidana dan semestinya dijatuhi sanksi.
Bagi pejabat ATR/BPN, Nusron menganggapnya sebagai tindakan maladministratif.
"Itu karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujar Nusron.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.
“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apa pun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tegas Nusron.
Menteri Kelautan dan Perikanan Merasa Lemah
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono buka suara masalah pagar laut yang ada di Tangerang dan kini menjadi sorotan publik.
Sakti mengakui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan laut.
Sehingga kini muncul masalah pagar laut yang merugikan masyarakat sekitar, terutama para nelayan.
Hal itu diungkapkan Sakti dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama KKP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Dalam RDP bersama Komisi IV DPR itu, Sakti menyebut KKP memiliki keterbatasan sarana dan prasarana, hingga kekurangan anggaran untuk operasional.
"Saat ini masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana dan prasarana."
"Serta dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran," kata Sakti dilansir Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
Tak hanya itu, Sakti juga menilai, kini KKP memerlukan penguatan tugas, fungsi, dan tanggung jawab.
Untuk itu, Sakti mendorong adanya revisi UU Kelautan demi penguatan KKP.
"Serta penguatan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan," imbuh Sakti.
Ketua Komisi IV DPR Desak Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan Terhadap Pemilik Pagar Laut
Komisi IV DPR RI memanggil Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Adapun rapat yang digelar pada sekitar pukul 11.10 WIB itu salah satunya membahas kisruh munculnya pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Saat membuka rapat, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto langsung mengambil pernyataan tegas dengan meminta Kementerian KKP mengambil tindakan konkrit atas masalah pagar laut ini.
"Mengambil tindakan konkrit dalam membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang," kata Titiek dalam ruang rapat Komisi IV DPR RI, Kamis.
Tak cukup di situ, Titiek juga menyatakan sejatinya penegakan hukum yang tegas dan secara transparan juga perlu diterapkan kepada pelaku utama pembangunan pagar laut itu.
Pernyataan itu disampaikan Titiek kepada Menteri Sakti Wahyu Trenggono dan jajaran KKP agar pelaku bisa mendapatkan memberikan efek jera.
"Namun, upaya tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada pelaku utama agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di daerah lain," tegas Titiek.
KPK Soroti Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang Banten
KPK angkat bicara soal adanya dugaan korupsi dalam proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) area pagar laut di Tangerang, Banten.
Dikatakan Ketua KPK Setyo Budiyanto, lembaganya akan turut menyoroti proses penanganan pagar laut di Tangerang jika memang ada indikasi tindak pidana korupsi.
Komisaris Jenderal Polisi itu menyebut KPK belum menerima informasi secara lengkap.
Terlebih, kata Budi, soal pagar laut tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak terkait.
"Nanti dari kami sendiri akan melihat perkembangannya seperti apa, mungkin kalau perlu dari Ombudsman bisa menyampaikan ke kami."
"Kami belum mendapatkan secara detail informasi tersebut, baru info-info saja," kata Setyo dalam keterangannya dikutip Kamis (23/1/2025).
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
Alvi Maulana Sempat Tertidur Pulas Setelah 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Tembak Polisi |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Wonosobo Ternyata Residivis, Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara |
![]() |
---|
Dede Sunandar dan Istri Ternyata Sudah 1 Tahun Pisah Rumah |
![]() |
---|
Anak Polisi Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai Buntut Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.