Kasus Korupsi di Pringsewu

Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Seret 3 Pejabat Pringsewu Lampung ke Penjara

Sebelum Sekda Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi, Kejari Pringsewu sudah menahan dua tersangka korupsi dana hibah LPTQ.

|
dok.Kejari Pringsewu
KORUPSI DANA HIBAH - Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi (kiri) ditahan kasus korupsi dana hibah LPTQ 2022, Kamis (30/1/2022). Kejari Pringsewu lebih dahulu menahan Sekretaris LPTQ Rustian (tengah) dan Bendahara LPTQ Tari Prameswari (kiri) pada Senin (2/12/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Tahun 2022 menyeret tiga pejabat Pemkab Pringsewu ke penjara.

Sebelum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi, Kejari Pringsewu sudah menahan dua tersangka korupsi dana hibah LPTQ.

Yakni Kabag Kesra Setdakab Pringsewu Rustian yang juga Sekretaris LPTQ, dan Tari Prameswari sebagai Bendahara LPTQ yang juga Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesra Setdakab Pringsewu.

Keduanya lebih dahulu ditahan penyidik Kejari Pringsewu pada Senin (2/12/2024)  atas perkara korupsi dana hibah LPTQ 2022 yang merugikan negara hingga Rp 584 juta.

Sedangkan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi sekaligus ketua umum LPTQ Pringsewu periode 2020-2025 ditahan Kejari Pringsewu pada Kamis (30/1/2025).

Penahanan Heri Iswahyudi setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Pringsewu.

Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Robi Wicaksono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Heri Iswahyudi dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang sah.  

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka dalam jabatannya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Wisnu dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2025).  

Heri Iswahyudi diperiksa sebagai saksi pada Kamis pagi pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB di kantor Kejari Pringsewu.

Kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Untuk penahanan tersebut, Heri Iswahyudi digiring ke mobil tahanan pada pukul 15.00 WIB.

Diketahui Surat Perintah Penetapan Tersangka terhadap Heri Iswahyudi diterbitkan dengan Nomor Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025. 

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan membuat laporan fiktif serta melakukan markup anggaran dalam sejumlah kegiatan.  

Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil audit independen, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 584.464.163.  

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved