Berita Nasional

Perbedaan PPDB dan SPMB

Meski begitu, ada beberapa perbedaan utama antara SPMB dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DIGANTI SPMB: Wakil Kepala SMA Negeri 9 Bandar Lampung Supeno saat memantau peserta didik baru yang akan mengikuti PPDB, Sabtu (17/6/2023). Pemerintah resmi mengganti PPDB dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mempertahankan konsep penerimaan siswa melalui beberapa jalur. 

Meski begitu, ada beberapa perbedaan utama antara SPMB dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Berikut perbedaan SPMB dan PPDB:

1. Penghapusan Sistem Zonasi 

Pemerintah mengganti sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili dalam SPMB 2025. 

Detail mengenai teknis pelaksanaan jalur ini akan diatur dalam peraturan menteri yang belum dipublikasikan. 

2. Perbedaan Persentase Jalur Penerimaan

Perubahan sistem juga mencakup perbedaan persentase kuota penerimaan untuk masing-masing jalur dibandingkan dengan sistem PPDB sebelumnya. 

3. Perubahan pada Jalur Prestasi

Jalur prestasi dalam SPMB akan memiliki kriteria tambahan dalam penilaian. 

Jika sebelumnya jalur ini hanya mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik seperti seni dan olahraga, kini aspek kepemimpinan juga menjadi faktor penilaian. 

"Jadi, misalnya mereka yang aktif pengurus Osis atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," ujar Abdul Mu'ti. 

4. Tambahan Kuota Jalur Afirmasi

Pemerintah juga meningkatkan persentase penerimaan melalui jalur afirmasi. 

Namun, peruntukannya tetap sama, yakni bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu. 

"Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah ya memang masih untuk dua kelompok, pertama adalah untuk penyandang disabilitas, kemudian yang kedua adalah untuk masyarakat atau murid yang berdasarkan keluarga yang kurang mampu," ucap Mu'ti.

Pengurus OSIS dan Pramuka Dapat Prioritas

Diketahui, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. 

Salah satu poin menarik dalam perubahan tersebut adalah adanya prioritas bagi pengurus OSIS dan Pramuka.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, penggantian nama ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen dalam memberikan pendidikan bermutu untuk seluruh rakyat. 

"Alasannya diganti kenapa? Ya karena memang kami ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," ujar Mu'ti saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (30/1). 

Mu'ti menyebutkan, SPMB bukan sekadar nama baru, melainkan visi untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik. 

"SPMB bukan hanya sekadar nama baru saja, tetapi ada yang baru dalam kebijakan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pendidikan bermutu," kata dia. 

Alasan kedua, kata Mu'ti, ada beberapa kelemahan dari sistem PPDB yang perlu diperbaiki, sehingga ada sejumlah perubahan dalam penerimaan siswa baru di jenjang SMP dan SMA. 

"Solusinya yang sudah baik kami pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," kata dia. 

Mu'ti mengatakan, persentase penerimaan jenjang SMP dan SMA akan ditambah lewat jalur non-akademik. 

"Sebelumnya ada dua, yaitu olahraga dan seni, ditambah jalur kepemimpinan. Jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS dapat menjadi pertimbangan lewat jalur ini," kata dia. 

Kemudian, persentase jalur afirmasi ditambah. Kelompok pertama untuk penyandang disabilitas, lalu untuk keluarga kurang mampu. 

Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa seluruh perubahan dari PPDB ke SPMB telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. 

Ia juga telah berkoordinasi dengan beberapa menteri terkait, termasuk Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). 

"Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," katanya. 

Selain itu, ia berencana bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan SPMB 2025. 

"Insya Allah besok pagi jam 7 kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," tandasnya. 

Dengan diterapkannya SPMB jalur domisili, pemerintah berharap sistem penerimaan murid baru di tahun 2025 dapat berjalan lebih efektif dan merata bagi seluruh calon peserta didik di Indonesia. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved