Kasus Korupsi di Pringsewu
Penyidik Sita Dokumen Penting Terkait Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Lampung
Dokumen penting tersebut didapat penyidik dari penggeledahan di dua tempat, ruang kerja Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi dan rumah pribadinya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung menyita dokumen penting terkait peraka korupsi dana hibah LPTQ Tahun 2022.
Dokumen penting tersebut didapat penyidik dari penggeledahan di dua tempat, ruang kerja Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi dan rumah pribadinya.
Diketahui rumah pribadi Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi ada di Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo.
Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan penggeledahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi sebagai tersangka, Kamis (30/1/2025).
“Ya, penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WIB. Dalam proses penggeledahan ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022,” ujar Wisnu, Jumat (31/1/2025).
Seluruh barang bukti yang disita telah diamankan dan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Kegiatan penggeledahan ini juga mendapatkan pengawalan dari personel Kodim 0424/Tanggamus.
Wisnu menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
“Kami akan terus bekerja profesional dan memberikan informasi perkembangan perkara ini kepada masyarakat,” pungkasnya.
Menyerahkan ke Penyidik
Sementara itu, Heri Iswahyudi irit bicara saat ditanya awak media setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat digiring keluar dari kantor Kejari Pringsewu menuju mobil tahanan, Kamis (30/1/2025), Heri enggan berkomentar banyak. “Tanyakan ke penyidik,” ujar Heri.
Saat kembali dicecar pertanyaan soal keterlibatan dirinya dalam perkara dugaan korupsi dana hibah LPTQ, Heri tak mau menjawab.
“Silakan tanyakan langsung ke penyidik,” ucapnya sambil berjalan cepat menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan Kota Agung, Tanggamus.
Dia mengatakan, penetapan Heri Iswahyudi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka HI (Heri Iswahyudi) dalam jabatannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Raden, Kamis (30/1/2025).
Heri sendiri sudah menjalani pemeriksaan diperiksa sebagai saksi di kantor Kejari Pringsewu, Kamis (30/1/2025) pukul 09.30-11.30 WIB.
Setelah pemeriksaan, penyidik Kejari Pringsewu melakukan ekspose dan langsung meningkatkan status Heri menjadi tersangka.
“Surat perintah penetapan tersangka sudah diterbitkan dengan nomor Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 serta surat perintah penyidikan nomor Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025,” tambahnya.
Heri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Pringsewu menahan Heri selama 20 hari di Rutan Kota Agung. “Penahanan ini dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” jelas Raden.
Dengan demikian, sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejari Pringsewu telah menetapkan Rustian dan Tari Prameswari sebagai tersangka.
Keduanya adalah pejabat di LPTQ Pringsewu. Bahkan, Rustian dan Tari telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan.
Kedua tersangka menjalani pemeriksaan pada 2 Desember 2024 lalu. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam sebelum akhirnya keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada sore harinya.
Kasintel Kejari Pringsewu I Kadek Devi Ariatmaja mengatakan, keduanya hingga kini masih menjalani masa penahanan.
Menurut Kadek, tersangka Rustian ditahan di Rutan Way Huwi, sedangkan Tari menghuni Lapas Kelas IIB Kota Agung.
“Keduanya masih dalam masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini tim penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini,” ujar Kadek, Jumat (31/1/2025).
Tunjuk Plh
Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan langsung menggelar rapat dengan tim penilai kinerja untuk menindaklanjuti kasus yang menjerat Sekkab Pringsewu.
Dalam pertemuan ini, ada tiga poin utama yang dihasilkan.
Marindo mengatakan, Pemkab Pringsewu menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk penetapan Sekkab sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ.
Dia menegaskan, seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Marindo juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bekerja secara profesional. “Pelayanan publik dan pembangunan daerah harus tetap berjalan. Jangan sampai kinerja terganggu oleh situasi yang ada," ujar Marindo.
Untuk memastikan kelancaran administrasi pemerintahan dan pelayanan publik, Inspektur Pringsewu Andi Purwanto ditunjuk sebagai Plh Sekkab untuk menggantikan Heri Iswahyudi. Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik selama proses hukum berlangsung.
Terlebih, kata Marindo, keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan jalannya pemerintahan tidak terganggu,” pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indra Jaya)
| Tersangka Kasus Korupsi Hibah LPTQ, R dan TP Masih Ditahan Kejari Pringsewu |
|
|---|
| Sekda Heri Tersangka, Pj Bupati Pringsewu Lampung Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Jalan |
|
|---|
| Kejari Pringsewu Geledah Rumah dan Kantor Sekda Terkait Korupsi Dana Hibah LPTQ |
|
|---|
| Pj Bupati Marindo Kurniawan Tunjuk Inspektur Jadi Plh Sekkab Pringsewu Lampung |
|
|---|
| Kajari Pringsewu Lampung Sebut Kemungkinan Tersangka Lain Korupsi Dana Hibah LPTQ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kasus-korupsi-dana-hibah-LPTQ-seret-tiga-pejabat-Pringsewu-Lampung-ke-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.