Polres Lampung Selatan

Tekab 308 Polsek Penengahan Polda Lampung Ciduk Pencuri di Ketapang

Pelaku pencurian berhasil diciduk Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Sabtu (1/2/2025).

Dokumentasi Polres Lampung Selatan
CIDUK PELAKU CURAT - Pelaku pencurian berhasil diciduk Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan berikut barang bukti hasil curian, Sabtu (1/2/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Pelaku pencurian berhasil diciduk Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung.

 "Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AS (52), warga Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, ditangkap Sabtu (1/2/2025) sekira pukul 16.00 WIB," kata Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Alfansyah Subing mewakili Kapolres Lampung Selatan, Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa (4/2/2025).

Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah warga Desa Ketapang.

“Pelaku mencuri sembilan handphone berbagai merek serta satu celana Levis,” lanjut Dixko

Pelaku melakukan aksinya pada Senin (20/1/2025) dengan masuk melalui pintu dapur belakang yang dirusak secara paksa.

Korban baru menyadari kejadian saat bangun pagi dan mendapati barang-barangnya hilang dengan total kerugian sekitar Rp7 juta.

"Setelah laporan masuk, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," ungkapnya.

Ditemukan barang bukti di rumah pelaku termasuk beberapa handphone curian yang masih disimpan dan digunakan oleh pelaku.

Dalam interogasi, AS mengakui telah melakukan pencurian seorang diri. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Melalui tindakan tegas ini, diharapkan dapat menekan kriminalitas di Lampung Selatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk perduli dengan lingkungannya,sehingga keamanan dapat terjamin,” tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved