Berita Terkini Nasional

Warga Pringsewu, Lampung Jadi Tersangka Video Deepfake Presiden Prabowo

Pria inisial JS (25) jadi tersangka penyebar video deepfake berwajah Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menipu warga.

|
Editor: taryono
Kompas.com/Shela Octavia
TERSANGKA DIRILIS POLISI - Tersangka JS saat ditampilkan di konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). JS  ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung pada 4 Februari 2025. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pria inisial JS (25) jadi tersangka penyebar video deepfake berwajah Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menipu warga. 

JS  ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung pada 4 Februari 2025.

“Tersangka JS dilakukan penangkapan pada hari Selasa, 4 Februari 2025, di kediamannya di Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

JS yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh lepas ini berperan sebagai pengunggah video deepfake dan yang berinteraksi dengan korban.

AI Himawan menjelaskan, JS mendapatkan video deepfake ini dari akun Instagram lain. Kemudian, dia mengedit video itu untuk menambahkan caption dan nomor WhatsApp-nya.

“(JS) memanfaatkan teknologi deepfake yang dalam aktivitasnya menggunakan foto dan suara yang menyerupai Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang hal ini dilakukan agar tampak seolah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelas Himawan.

 Korban yang terpikat dengan tawaran uang yang diberikan lalu menghubungi nomor yang ada di video.

 Setelah terhubung dengan JS, para korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi pendaftaran bantuan yang dijanjikan.

Sejak bulan Desember 2024 hingga kini, JS sudah menipu kurang lebih 100 korban dari seluruh Indonesia.

Angka keuntungan yang didapat JS mencapai Rp 65 juta.

Saat ini, penyidik masih mendalami apakah JS terlibat dalam satu sindikat yang sama dengan satu tersangka lain yang telah ditangkap pada Januari 2025 lalu, yaitu AMA.

Pasalnya, modus operandi yang dilakukan JS dan AMA serupa. 

Video deepfake yang mereka pakai untuk menipu juga hampir sama. Atas tindakannya, JS dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau penipuan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah.

 Lalu juga, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit HP dengan SIM card-nya, dan satu buah KTP serta kartu ATM milik JS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved