Berita Terkini Nasional

Penggugat Pedagang Sayur di Magetan Cabut Gugatan, Bitner Sianturi Tetap Minta Ganti Rugi

Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Magetan, Jawa Timur, mengumumkan rencananya mencabut gugatan terhadap dua pedagang sayur keliling.

Editor: Teguh Prasetyo
KOMPAS.COM/SUKOCO
CABUT GUGATAN - Bitner Sianturi, penggugat dua pedagang sayur keliling karena merasa dirugikan hingga Rp 540 juta selama 5 tahun sehingga warung kelontongnya sepi. Dia juga menggugat kepala desa, Ketua BPD, serta Ketua RT Desa Pesu karena tidak mengakomodir keberatannya, dan pada Rabu (12/2) Binter mencabut gugatan. 

Diketahui pemilik toko kelontong, Bitner Sianturi menggugat Marno, penjual sayur keliling di Magetan, Jawa Timur, ke PN.

Awalnya, Bitner mengajukan gugatan kepada tiga pedagang sayur pada 17 Januari 2022, lantaran keberatan dengan pedagang sayur keliling yang kerap mangkal berjam-jam di depan tokonya.

Hal itu dirasa mematikan usaha tokonya dan toko kelontong di sekitarnya.

“Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain lewatnya bergantian,” katanya.

Bitner meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak 2022.

Ia berharap, dengan gugatan tersebut, usaha sekitar tempat pedagang sayur keliling mangkal tidak sepi.

“Boleh berdagang tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat sekitar pedagang Desa Pesu. Isi jualan pedagang ini komplet seperti toko. Saya tidak melarang,” ujar Bitner.

Selain menggugat pedagang sayur, ia menggugat kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan ketua RT setempat karena dianggap tidak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pesu.

(tribunnetwork)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved