Berita Lampung

Kerugian Negara Rp 3,6 Miliar Hanya dari Rokok Ilegal yang Ditindak di Bandar Lampung

Nilai kerugian sebesar itu, hanya dari rokok ilegal yang berhasil ditindak Bea Cukai Bandar Lampung di awal tahun 2025.

dokumentasi
ROKOK ILEGAL - Jutaan rokok ilegal tertangkap di Lampung berkat informasi ke petugas sehingga melakukan pencegatan truk yang dicurigai di jalan arteri Lampung Selatan, Minggu (29/12/2024). Rokok ilegal yang ditindak selama Januari hingga Februari 2025 mengakibatkan kerugian negara Rp 3,61 miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kantor Bea Cukai Bandar Lampung mengungkap kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Lampung mencapai Rp 3,61 miliar.

Nilai kerugian sebesar itu, hanya dari rokok ilegal yang berhasil ditindak Bea Cukai Bandar Lampung di awal tahun 2025.

Sedangkan potensi kerugian negara masih mungkin terjadi karena rokok ilegal masih beredar di masyarakat Lampung.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif mengatakan upaya penindakan rokok ilegal tersebut untuk menekan peredaran rokok ilegal di Lampung.

Arif menuturkan, kerugian negara Rp 3,61 miliar itu dari penindakan 3,69 juta batang rokok ilegal.

Jumlah tersebut, kata Arif, merupakan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bandar Lampung selama periode Januari hingga Februari 2025.

Adapun Bea Cukai Bandar Lampung, lanjut Arif, bersinergi dengan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung, dalam melakukan penindakan.

"Kami dapatkan rokok ilegal tersebut dari beberapa kegiatan penindakan sejak Januari sampai dengan saat ini," kata Arif, Rabu.

Arif menjelaskan, dalam melakukan penindakan, Bea Cukai Bandar Lampung menyasar rokok ilegal yang dikirimkan menggunakan jasa titipan atau ekspedisi.

"Perkiraan nilai barang atas penindakan yang dilakukan selama periode itu mencapai Rp 5,4 miliar, estimasi kerugian negara mencapai Rp 3,61 miliar," ucap Arif.

Saat ini, terus Arif, seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Arif berharap, apa yang dilakukan pihaknya bisa menekan jumlah peredaran rokok ilegal yang beredar di Lampung.

Pengonsumsi Pekerja Kebun

Pengguna atau pengonsumsi rokok ilegal kebanyakan dari kalangan pekerja yang berada di wilayah perkebunan. 

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif mengatakan, pengonsumsi rokok ilegal tersebut kebanyakan pekerja perkebunan. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved