Berita Lampung

Randis Tunggak Pajak, BPKAD Lampung Selatan Sebut Anggaran Sudah Teralokasi ke OPD

Soal kendaraan dinas yang menunggak pajak, BPKAD Lampung Selatan menyebut anggaran pembayaran pajak sudah teralokasi semua ke OPD.

Dok Tribunlampung.co.id
Kepala BPKAD Lampung Selatan Wahidin Amin saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Ia menyebut anggaran pembayaran pajak sudah teralokasi semua ke OPD. 

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanĀ - Soal kendaraan dinas yang menunggak pajak, BPKAD Lampung Selatan menyebut anggaran pembayaran pajak sudah teralokasi semua ke OPD.

Kepala BPKAD Lampung Selatan Wahidin Amin menyebut anggaran pembayaran pajak sudah teralokasi semua ke OPD.

"Posisi sekarang ini kami masih menunggu informasi dari Pemprov. Kondisinya saat ini anggaran pembayaran pajak sudah teralokasi di semua OPD," ujarnya, Senin (17/2/2025).

Ia menyebut ada ketidaksesuaian data yang mereka miliki dengan BPKAD Lampung.

Berdasarkan Buku Inventaris Barang Milik Daerah tahun 2024, jumlah kendaraan dinas yang terdaftar hanya sebanyak 1.735 unit, dengan rincian kendaraan roda empat sebanyak 371 unit dan kendaraan roda dua 1.364 unit.

"Artinya, ada selisih data sebanyak 688 unit kendaraan, yang terdiri dari 44 unit R4 dan 644 unit R2," ujarnya.

"Oleh karena itu, kami telah memerintahkan Kabid Aset untuk berkoordinasi dengan Bapenda Provinsi Lampung guna menyinkronkan data ini," sambungnya.

Selain itu, kata dia, dari 1.735 kendaraan dinas, yang sudah bayar pajak 1.318 unit dan yang menunggak 417 unit.

Hal itu diungkapkannya karena berbagai sebab seperti rusak berat, BPKB/STNK hilang, hibah kendaraan nopol belum pelat Lamsel, dan lain-lain.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data kendaraan dinas Pemkab Lampung Selatan telah resmi disampaikan ke Bapenda Provinsi Lampung.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap data kendaraan tersebut, termasuk unit-unit yang dinyatakan menunggak pajak.

Sementara itu, pihaknya juga tengah melakukan validasi pembayaran pajak kendaraan dinas di seluruh OPD untuk tahun 2024.

Langkah ini dilakukan agar dapat diketahui secara pasti jumlah kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak dan mencari solusi terbaik dalam penyelesaiannya.

Setelah proses verifikasi selesai, pihaknya akan mengambil langkah optimal untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas.

"Upaya ini menjadi prioritas guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah," ujarnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved