Berita Nasional

65.687 Jemaah Haji Reguler Sudah Lunasi Bipih

Empat hari berjalan, sebanyak 65.687 jemaah haji reguler telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
BIAYA HAJI: Jemaah haji Tulangbawang saat melakukan manasik beberapa waktu lalu. Sebanyak 65.687 jemaah haji reguler telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Empat hari berjalan, sebanyak 65.687 jemaah haji reguler telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025. 

Menurut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Zain, angka tersebut berkisar 32 persen dari total kuota haji reguler. 

"Sudah 65.687 jemaah haji reguler yang melunasi biaya haji 1446 H. Artinya, sudah 32,31 persen kuota jemaah haji reguler yang terisi," kata Zain, Kamis (20/2). 

Adapun pelunasan Bipih dibuka hingga 14 Maret 2025. 

Di samping itu, Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. 

"Ada dua kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah," kata Zain. 

Pertama, jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kedua, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia. 

"Jemaah yang sudah melunasi itu terdiri atas 64.576 jemaah berhak lunas sesuai urutan nomor porsi dan 1.111 jemaah yang masuk kategori lanjut usia prioritas," ujar Zain. 

Enam provinsi dengan jemaah terbanyak yang sudah melakukan pelunasan adalah Jawa Barat dengan jumlah 12.251 jemaah. 

Kemudian disusul Jawa Timur dengan 11.372 jemaah, Jawa Tengah 10.267 jemaah, Banten 3.422 jemaah, Sulawesi Selatan 2.743 jemaah, dan Jakarta 2.711 jemaah. 

Untuk diketahui, Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. 

Kuota jemaah haji reguler terdiri dari 190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi. 

Rinciannya, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing ibadah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Dikurangi Bertahap

Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPH) mengusulkan agar penggunaan nilai manfaat dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji dikurangi secara bertahap. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved