Polres Metro

600 Butir Tramadol Disita Jajaran Polda Lampung dari Seorang Pemuda di Metro

Sebanyak 600 butir Tramadol disita jajaran Polda Lampung dari tangan seorang pemuda berinisial ABN (24) di Kota Metro.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: taryono
dokumentasi Humas Polres Metro
Ilustrasi BB Tramadol - Barang bukti pil tramadol yang diamankan polisi dari tangan pemiliknya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Sebanyak 600 butir Tramadol disita jajaran Polda Lampung dari tangan seorang pemuda berinisial ABN (24) di Kota Metro.

"Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 600 butir obat diduga jenis Tramadol dalam 60 strip tanpa merek," ujar Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Prasetyo, Sabtu (22/2/2025).

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Metro ciduk pria berinisial ABN (24) yang memperjualbelikan obat terlarang tanpa izin edar. 

"Tersangka ditangkap di Jl. Sutan Syahrir, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Jumat (21/2/2025) sekira pukul 17.30 WIB," bebernya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat ilegal di wilayah Metro.

"Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang mengedarkan obat-obatan tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat," ujarnya.

Barang bukti tersebut diamankan saat tersangka berada di halaman salah satu minimarket di Jl. Raden Intan, Kecamatan Metro Pusat.

Atas perbuatannya, ABN dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

Polres Metro mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved