Berita Terkini Nasional

Oknum Bidan Sebabkan Siswi SMP Buta di Palembang Tak Berizin Praktik, Dituntut 4 Tahun

Sebab oknum bidan di Palembang tersebut melakukan pengobatan meskipun tidak mempunyai izin praktik.

Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
ALAMI KEBUTAAN- Berlian Putri saat didampingi Ibu dan keluarganya datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan, Senin (12/8/2024). Oknum bidan yang sebabkan siswi SMP buta kini dituntut 4 tahun penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Seorang oknum bidan di Palembang dituntut empat tahun penjara atas dugaan malpraktik.

Sebab oknum bidan di Palembang tersebut melakukan pengobatan meskipun tidak mempunyai izin praktik.

Ironisnya dalam aktivitasnya mengobati pasien, salah satu pengguna jaksa oknum bidan yang masih SMP jadi korban hingga alami kebutaan.

Kasus tersebut mencuat lantaran orang tua korban mengadu ke Dinas PPA Sumsel hingga melaporkan ke SPKT Polda Sumsel.

Perkara oknum bidan Agustina atau Ag sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Jaksa Penuntut Umum menuntut bidan Ag empat tahun penjara karena melakukan malapraktik hingga siswi SMP bernama Berlian mengalami kebutaan.

Agustina dinilai terbukti melanggar pasal 441 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang itu, terungkap fakta bahwa bidan AG tak memiliki izin membuka praktik. 

"Menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan keresahan masyarakat. Yang mana seharusnya memiliki SIP ataupun STR sebagaimana seharusnya diatur di dalam Permenkes no 28 tahun 2017 di mana seorang bidan yang belum memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) tidak diperbolehkan ," ujar JPU Misrianti saat membacakan tuntutan, Selasa (25/2/2025).

JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Agustina.

"Oleh karena itu menuntut supaya terdakwa dipidana penjara selama 4 tahun," katanya.

JPU menetapkan barang bukti berupa 1 keping berisi 10 (Sepuluh) tablet obat merek Allerzen Cetirizine Hydrochloride, satu keping berisi 10 tablet obat merek Yusimox Amoxilin Trihydrate, satu keping berisi 10 tablet obat merek Tera-f 2.

Satu keping berisi 10 tablet obat merek Gasela Ranitidine HCl, - satu keping berisi 10 tablet obat merek Samtacid, satu botol berisi 100 tablet obat merek Vitamin C, dan satu buah plang fiber berbentuk kotak bertuliskan Bidan Agustina Amd.Keb.

Terdakwa membuka praktriknya tidak mempunyai  izin praktik sebagaimana seharusnya diatur di dalam Permenkes no 28 tahun 2017 yakni seorang bidan yang belum memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) tidak diperbolehkan 

Majelis hakim juga mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya Selasa depan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved