Berita Lampung
Pemkot Bandar Lampung Tiadakan Upacara dan Apel selama Ramadan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menerbitkan surat edaran penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menerbitkan surat edaran penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Adapun Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Iwan Gunawan ini bernomor: B/410/800.15/1.09/2025.
Iwan menjelaskan, penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta ASN.
Kebijakan ini diambil untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan tanpa mengganggu pelayanan publik.
"Perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1446 Hijriah khusus di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung," ujar Iwan, Rabu (26/2/2025).
Iwan melanjutkan, meski jam kerja disesuaikan, tidak ada alasan bagi ASN untuk menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dia meminta setiap unit kerja mengatur mekanisme internal agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
"Bagi unit-unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diharapkan tetap mengatur jadwal internal agar masyarakat tetap terlayani dengan baik," kata dia.
"Jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadan tetap minimal 32,5 jam per minggu, dengan tetap menjaga produktivitas dan kinerja organisasi," jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan jika kegiatan rutin seperti Apel Harian, Upacara Mingguan, dan Upacara Bulanan sementara ditiadakan selama bulan Ramadan.
Berikut jadwal kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung selama bulan Ramadan 1446 Hijriah :
Senin - Kamis : masuk pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Hari Jumat : masuk pukul 08.00 sampai 15.30 WIB, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Pemprov Lampung Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum DPRD Terkait Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
Jelang Lomba Dayung Tirta Gangga, Bupati Lampung Tengah Ajak Istri Tinjau Perbaikan Jalan |
![]() |
---|
Desa Hanura Sumbang Donasi Palestina Terbesar di Pesawaran |
![]() |
---|
Semburan Lumpur 50 Meter di Tulangbawang Diduga Mengandung Potensi Gas Rawa |
![]() |
---|
Polres Pesawaran Sebut Penanganan Tersangka Narkoba yang Meninggal Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.