Berita Lampung

Pemkot Bandar Lampung Tiadakan Upacara dan Apel selama Ramadan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menerbitkan surat edaran penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
APRESIASI: Sekretaris Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengapresiasi kinerja polisi di sela ekspose pemusnahan narkoba di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (26/2/2025). Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menerbitkan surat edaran penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menerbitkan surat edaran penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Adapun Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Iwan Gunawan ini bernomor: B/410/800.15/1.09/2025.

Iwan menjelaskan, penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta ASN. 

Kebijakan ini diambil untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan tanpa mengganggu pelayanan publik.

"Perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1446 Hijriah khusus di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung," ujar Iwan, Rabu (26/2/2025).

Iwan melanjutkan, meski jam kerja disesuaikan, tidak ada alasan bagi ASN untuk menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

Dia meminta setiap unit kerja mengatur mekanisme internal agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

"Bagi unit-unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diharapkan tetap mengatur jadwal internal agar masyarakat tetap terlayani dengan baik," kata dia.

"Jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadan tetap minimal 32,5 jam per minggu, dengan tetap menjaga produktivitas dan kinerja organisasi," jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan jika kegiatan rutin seperti Apel Harian, Upacara Mingguan, dan Upacara Bulanan sementara ditiadakan selama bulan Ramadan.

Berikut jadwal kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung selama bulan Ramadan 1446 Hijriah :

Senin - Kamis : masuk pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.

Hari Jumat : masuk pukul 08.00 sampai 15.30 WIB, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved