Berita Terkini Nasional

Selingkuh, Guru PPPK Wanita di Yogyakarta Diusulkan Pecat, Tunggu Keputusan BKN

Gara-gara ketahuan selingkuh dengan pria lain, seorang guru PPPK wanita di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diusulkan untuk dipecat dari statusnya.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
GURU SELINGKUH: Foto ilustrasi selingkuh. Gara-gara ketahuan selingkuh dengan pria lain, seorang guru PPPK wanita di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diusulkan untuk dipecat dari statusnya sebagai ASN. Saat ini, usulan tersebut telah masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tinggal menunggu keputusan. 

"Dari cowok online yang deketin aku, pelaku ini yg paling menjanjikan (dia mengaku pengusaha kaya yg memiliki bisnis di Kalimantan, tidak punya akses WA namun hanya bisa di IG: aku tidak sadar kalau ini perilaku penipuan, trus dia jg gak mau ngasih identitas dengan alasan keamanan atau menolak VC karena alasan sinyal di pedalaman) percakapannya kebanyakan manipulatif dan akupun terlena mengikuti permainannya.

Pelaku juga mengaku tidak available untuk video call dengan alasan keamanan atau alasan tidak ada sinyal. 

Namun, suatu ketika dia request aku untuk bisa VC dan melakukan adegan vulgar, kurang dr 3 menit VC itu oleh pelaku simpan, pelaku sendiri dalam VC tidak

menunjukan wajahnya, yg on cam hanya aku saja.

Aku menuruti intruksi pelaku dengan polosnya dengan alasan dia tidak bisa on cam karena susah sinyal atau takut resiko di tempat dia bertugas," cerita Salsa.

Akibat dari penyebaran video tersebut, ibu guru Salsa menyatakan penyesalan dan rasa bersalahnya. 

Ia telah meminta maaf kepada keluarga dekat dan tempat kerjanya. 

Kasus ini kini sedang ditangani oleh Polres Jember yang tengah menyelidiki penyebaran video viral tersebut.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga privasi dan berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya, terutama dengan orang yang belum dikenal secara langsung.

Ternyata Bu guru Salsa lulus berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salsa mengambil formasi tenaga teknis administrasi perkantoran di Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Ambulu, Jember. 

Hal tersebut berdasarkan hasil seleksi berkas PPPK Pengumuman Nomor:800.1.2.2/664/35.09.414/2025 yang ditandatangani Plt Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman pada 13 Februari 2025.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Jember, Mufid meminta, Dinas Pendidikan (Dispendik) segera mengambil langkah tegas. 

"Dan di dalam seleksi (PPPK) harus berhati-hati, jangan sampai diulangi," ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Minggu (23/2/2025).

Menurutnya, munculnya video tak senonoh guru perempuan tersebut telah mencoreng dunia pendidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved