Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Razman Nasution: Sulit Dikabulkan

Pengacara Razman Arif Nasution berpendapat upaya penangguhan penahanan Nikita Mirzani sulit dikabulkan.

Editor: taryono
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
RESMI DITAHAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Lolly mengajukan permohonan penangguhan penahanan ibunya Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan kepada Polda Metro Jaya.

Langkah itu ditanggapi oleh musuh Nikita Mirzani, pengacara Razman Arif Nasution.

Pria yang sedang berseteru dengan pengacara Hotman Paris itu berpendapat upaya penangguhan penahanan Nikita Mirzani sulit dikabulkan.

"Kalau menurut saya, NM tidak mungkin ditangtuhkan yang penjaminnya LM, bagaimana mungkin si LM menjadi penjamin ibunya sementara dia masih di bawah umur," kata Razman dalam jumpa pers melalui zoom, Jumat (7/3/2025) malam.

Razman menilai Lolly masih di bawah umur dan belum bisa untuk menjadi penjamin Nikita Mirzani.

"Emang boleh kalau anak-anak di bawah umur? kan engga boleh. Belum cakap untuk dirinya sendiri belum bisa bagaimana dengan orang lain," lanjut Razman.

Kemudian ada faktor lain yang membuat pnangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak.

Diantaranya Nikita terancam hukuman 20 tahun, selanjutnya perilaku janda tiga anak itu yang dinilai berlebihan dalam menggunakan sosial media.

"Jadi untuk NM saya yakin ngga bisa ditangguhkan, pertama ancaman hukuman 20 tahun, kedua perilaku dia selama ini (di media sosial)," ujar Razman.

Dengan demikian upaya penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani sulit dilakukan.

"Jadi untuk NM saya kira untuk ditangguhkan itu sudah berat," tandasnya.

Diketahui Nikita Mirzani resmi menjalani masa tahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya sejak Selasa 4 Maret 2025.

 Sejauh ini sudah empat hari Nikita menjalani masa tahanan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved