Berita Terkini Nasional

Komplotan Pengoplos BBM di Medan Raup Keuntungan Rp 1.000 per Liter 

Polisi ungkap keuntungan yang didapat komplotan pengoplos BBM jenis Pertalite dengan Gasoline di  SPBU 14.201.135  Kota Medan, Sumut.

Tayang:
Editor: taryono
TRIBUN MEDAN/HAIKAL
TERSANGKA PENGOPLOSAN BBM: Ketiga pelaku tersangka hanya bisa diam saat petugas kepolisian memboyong ke lokasi TKP di SPBU Nagalan di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (7/3/2025). Selama kurang lebih 8 bulan, warga di Kota Medan, tepatnya di Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), ditipu SPBU 14.201.135 yang terletak di Jalan Flamboyan Raya. 

Tribunlampung.co.id, Medan - Polisi ungkap keuntungan yang didapat komplotan pengoplos BBM jenis Pertalite dengan Gasoline di  SPBU 14.201.135  Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Komplotan itu meraup untung Rp 1.000 per liter dan sudah delapan bulan melakukan aksi pengoplosan.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan 3 orang, yakni supervisor, sopir dan kernet mobil sebagai tersangka dalam kasus pertalite oplosan.

Ketiga tersangka tersebut yakni Muhammad Agustian Lubis (35), supervisor di SPBU Flamboyan sekaligus orang yang memesan minyak Gasoline kepada seseorang berinisial MI (belum ditangkap).

Kemudian, Untung (58), sopir mobil tangki yang mengangkut BBM ilegal dari gudang dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.

Dalam kasus ini, tersangka Muhammad Agustian Lubis memesan minyak kepada MI mendapatkan keuntungan Rp1.000 per liternya.

Diketahui jika tersangka memesan ke Pertamina, hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 rupiah per liternya.

"Kalau dia membeli dari Pertamina hanya mendapat keuntungan Rp300 per liternya. Ini dia dapat Rp1.000 per liternya," ungkap Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kecurangan yang dilakukan SPBU kurang lebih berlangsung selama 8 bulan.

Dalam sepekan, supervisor SPBU, yakni tersangka Muhammad Agustian Lubis, memesan minyak ilegal sebanyak tiga kali, dengan rincian sekali pesan sebanyak sekitar 8 ton.

"Untuk pemesanan, 8 ton. Seminggu bisa tiga kali pesan. Kurang lebih selama 8 bulan menjalankan aksi ini setelah mobil ini tidak kontrak dengan Pertamina." ungkapnya.

Tipu Warga 8 Bulan

Selama kurang lebih 8 bulan, warga di Kota Medan, tepatnya di Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), ditipu SPBU 14.201.135 yang terletak di Jalan Flamboyan Raya.

Ya, SPBU tersebut menjual bahan bakar minyak alias BBM jenis Pertalite dengan dioplos menggunakan gasoline alias BBM dengan RON yang rendah.

Bahkan, BBM jenis gasoline tersebut dibeli pihak SPBU dari gudang penampungan BBM ilegal.

Kini, polisi telah menetapkan supervisor, sopir dan kernet mobil sebagai tersangka dalam kasus pertalite oplosan.

Diketahui, kejadian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Ketiga tersangka tersebut yakni Muhammad Agustian Lubis (35), supervisor di SPBU Flamboyan sekaligus orang yang memesan minyak Gasoline kepada seseorang berinisial MI (belum ditangkap).

Kemudian, Untung (58), sopir mobil tangki yang mengangkut BBM ilegal dari gudang dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.

Modus oknum pekerja SPBU tersebut yakni mengoplos bahan bakar gasoline (bensin) yang dibeli secara ilegal melalui gudang di Kecamatan Hamparan Perak, kemudian dicampur Pertalite.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono, menjelaskan setelah tiba di SPBU, BBM jenis gasoline lalu dimasukkan ke dalam tangki timbun yang berada di SPBU.

Di sinilah bahan bakar bensin tadi dicampur dengan Pertalite asli hingga menyatu kemudian dijual menjadi produk Pertalite seharga Rp10 ribu.

"Jadi rekan-rekan, di dalam tangki timbun yang berada di SPBU sudah ada pertalite, kemudian dimasukkan yang dari mobil tangki ini dan bercampur di dalam tangki tanam itu, lalu dijual sebagai pertalite," kata Taryono, Jumat (7/3/2025), dilansir Tribun-Medan.com.

"Jadi masyarakat membeli dengan harga Rp10.000 harapan mendapatkan pertalite, tetapi mendapat pertalite dengan kualitas bukan pertalite," lanjutnya.

Taryono menyebutkan pihaknya tidak berhenti di tiga tersangka saja.

Pihak kepolisian masih memburu MI, selaku penyedia BBM ilegal yang berada di Kecamatan Hamparan Perak.

Begitu juga dengan dugaan keterlibatan pihak lain, baik dari SPBU maupun dugaan kelalaian dari Pertamina.

"Soal keterlibatan oknum Pertamina, sejauh ini baru tiga orang ini. Kami akan periksa di atas supervisor." ujar Taryono.

Disegel

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) menyatakan akan menghentikan distribusi BBM ke SPBU 14.201.135 di Flamboyan tersebut.

Penghentian ini dilakukan setelah Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap, SPBU tersebut menjual pertalite oplosan yakni gasoline kadar oktan atau Research Octane Number (RON) 87 dengan pertalite asli.

Terlebih, gasoline yang dibeli bukan melalui Pertamina, melainkan SPBU membeli dari diduga gudang BBM ilegal di Kecamatan Hamparan Perak.

"Mengacu kontrak antara Pertamina dengan SPBU, tidak diperkenankan mengambil BBM dari pihak lainnya. Kami menghentikan suplai ke SPBU ini," ujar Edith Indratriyadi, Region Manager Ritel Sales Pertamina Sumbagut, Jumat (7/3/2025).

Edith menyatakan pihaknya sudah memeriksa sampel bahan bakar minyak BBM jenis Pertalite dari tangki ke laboratorium.

Hasilnya, BBM jenis Pertalite yang dijual SPBU tersebut ke masyarakat sebenarnya gasoline dengan Research Octane Number (RON) 87 yang dicampur pertalite.

Trik Licik SPBU

Polrestabes Medan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pertalite oplosan yang dijual Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan.

Dalam kasus ini, SPBU mengoplos bahan bakar gasoline (bensin) yang dibeli secara ilegal melalui gudang di Kecamatan Hamparan Perak, lalu dicampur dengan Pertalite.

Ketiganya ialah Muhammad Agustian Lubis (35) warga Jalan Tangguk Sentosa, Blok III, Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Ia bekerja sebagai supervisor di SPBU tersebut, sekaligus orang yang memesan minyak Gasoline kepada seseorang berinisial MI (belum ditangkap).

Kemudian, Untung (58) Warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan sebagai sopir mobil tangki yang mengangkut BBM ilegal dari gudang dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.

Waka Polrestabes Medan AKBP Taryono mengatakan, setelah BBM jenis gasoline tiba di SPBU, dimasukkan ke dalam tangki timbun yang berada di SPBU.

Disinilah bahan bakar bensin tadi dicampur dengan Pertalite asli hingga menyatu, lalu kemudian dijual menjadi produk Pertalite seharga Rp 10 ribu.

"Jadi rekan-rekan, di dalam tangki timbun yang berada di SPBU sudah ada pertalite, kemudian dimasukkan yang dari mobil tangki ini dan bercampur la di dalam tangki tanam itu, lalu dijual sebagai pertalite,"katanya.

"Jadi masyarakat membeli dengan harga Rp 10.000 harapan mendapatkan pertalite tetapi mendapat pertalite dengan kualitas bukan pertalite,"sambungnya.

AKBP Taryono mengatakan pihaknya tidak berhenti di tiga tersangka saja. Mereka masih memburu MI, selaku penyedia BBM ilegal yang berada di Kecamatan Hamparan Perak.

Begitu juga dengan dugaan keterlibatan pihak lain, baik dari SPBU maupun dugaan kelalaian dari Pertamina.

"Soal keterlibatan oknum Pertamina, sejauh ini baru 3 orang ini. Kami akan periksa diatas supervisor."

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, kecurangan yang dilakukan SPBU kurang lebih berlangsung selama delapan bulan.

Dalam sepekan, supervisor SPBU memesan minyak ilegal sebanyak 3 kali, dengan rincian sekali pesan sebanyak sekitar 8 ton.

"Untuk pemesanan, 8 ton. Seminggu bisa 3 kali pesan. Kurang lebih selama 8 bulan menjalankan aksi ini setelah mobil ini tidak kontrak dengan Pertamina."

Dalam kasus ini, supervisor bernama Muhammad Agustian Lubis memesan minyak kepada MI ( masih dicari) mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per liternya.

Namun jika dia memesan ke Pertamina, hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 rupiah per liternya.

"Kalau dia membeli dari Pertamina hanya mendapat keuntungan Rp 300 per liternya. Ini dia dapat Rp 1.000 per liternya."

( Tribunlampung.co.id / Tribun-Medan.com )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved