Berita Lampung
ASN Lampung Selatan Bakal Terima Sanksi Bila Mudik Pakai Randis
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Ia menegaskan jika ada yang melanggar akan ada sanksinya.
Hal itu dikatakan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama saat mendampingi Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M Pangabean mengecek X-Ray, di tollgate penumpang pejalan kaki, di Dermaga Reguler, Pelabuhan Bakauheni, Selasa (26/3/2025).
"Nggak boleh. Secara aturan tidak boleh," ujarnya.
Ia menyebut jika ada yang melanggar akan ada sanksinya.
"Ada (sanksi)," ucapnya.
"Nanti akan kita data semua kendaraan dinas," sambungnya.
Sementara itu, pihaknya menyiapkan posko pelayanan untuk pemudik.
"Kiat siapkan pos Dishub ada 8. Lalu, posko kesehatan juga," ujarnya.
Ia menyebut pelayan kesehatan di posko yang disediakan gratis.
"Gratis," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Kapolda Lampung Panen Raya Jagung 86 Ribu Ton di Sekampung Udik, Lamtim |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Jumat 9 Januari 2026, Waspada Potensi Hujan Lebat |
|
|---|
| Polda Lampung Tingkatkan Kasus Honorer Pemkot Metro ke Tahap Penyidikan |
|
|---|
| Sukarame Bandar Lampung Banjir hingga Sepaha Orang Dewasa, Warga: Ini Terparah |
|
|---|
| Kuasa Hukum Korban Diksar Mahepel Unila Dampingi Rekonstruksi di Polda Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ASN-Lampung-Selatan-dilarang-menggunakan-kendaraan-dinas-untuk-mudik-a.jpg)