Berita Terkini Nasional

KPK Sentil Wali Kota Depok Gara-gara Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menyoroti kebijakan yang diterapkan Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait penggunaan kendaraan dinas.

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
RANDIS UNTUK MUDIK: Foto ilustrasi gedung KPK di Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menyoroti kebijakan yang diterapkan Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait penggunaan kendaraan dinas. Ya, Wali Kota Depok, Supian Suri mengizinkan aparatur sipil negara ( ASN ) di lingkungan Pemkot Depok menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025. Padahal, sudah ada imbauan KPK terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menyoroti kebijakan yang diterapkan Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait penggunaan kendaraan dinas.

Ya, Wali Kota Depok, Supian Suri mengizinkan aparatur sipil negara ( ASN ) di lingkungan Pemkot Depok menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025.

Padahal, sudah ada imbauan KPK terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri.

Keputusan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 menuai sorotan tajam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara.

Lembaga antirasuah itu menegaskan seharusnya kendaraan digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi

KPK: Pemimpin Harus Jadi Teladan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan seorang kepala daerah seharusnya menjadi contoh dalam upaya pencegahan korupsi.

“KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya dalam momen ini, yang berkaitan dengan pengendalian gratifikasi saat hari raya."

"Ada juga larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri,",” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (31/3/2025).

Menurutnya, mobil dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya peran kepala daerah dan Inspektorat dalam melakukan pemantauan serta pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan aset negara.

“Kepala daerah atau Inspektorat bisa memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran."

"Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau yang bertentangan dengan tugas ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tetapi juga membuka peluang tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Budi mengingatkan hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved