Berita Terkini Nasional
KPK Sentil Wali Kota Depok Gara-gara Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menyoroti kebijakan yang diterapkan Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait penggunaan kendaraan dinas.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menyoroti kebijakan yang diterapkan Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait penggunaan kendaraan dinas.
Ya, Wali Kota Depok, Supian Suri mengizinkan aparatur sipil negara ( ASN ) di lingkungan Pemkot Depok menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025.
Padahal, sudah ada imbauan KPK terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri.
Keputusan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 menuai sorotan tajam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara.
Lembaga antirasuah itu menegaskan seharusnya kendaraan digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi
KPK: Pemimpin Harus Jadi Teladan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan seorang kepala daerah seharusnya menjadi contoh dalam upaya pencegahan korupsi.
“KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya dalam momen ini, yang berkaitan dengan pengendalian gratifikasi saat hari raya."
"Ada juga larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri,",” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (31/3/2025).
Menurutnya, mobil dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya peran kepala daerah dan Inspektorat dalam melakukan pemantauan serta pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan aset negara.
“Kepala daerah atau Inspektorat bisa memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran."
"Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau yang bertentangan dengan tugas ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tetapi juga membuka peluang tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Budi mengingatkan hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
| Pasutri Tewas dalam Bencana Longsor di Trenggalek, Dua Keluarganya Hilang |
|
|---|
| Pasutri Lansia Tewas Terjebak Kebakaran di Balikpapan Selatan |
|
|---|
| Alasan Warseno Robohkan Rumah setelah Tahu Istri Selingkuh, 'yang Bangun Bapak Saya' |
|
|---|
| Terbongkar Pembunuhan Novrianto dari Keterangan Istri Pelaku, Akui Sempat Berhubungan |
|
|---|
| Detik-detik Musafir Dikeroyok 5 Pemuda sampai Tewas di Masjid Agung Sibolga Terekam CCTV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PEMERIKSAAN-SAKSI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.