Wartawan Dibunuh Oknum TNI AL

Gelar Perkara Oknum TNI AL Tertutup, Keluarga Wartawan Juwita Dilarang Hadir

Gelar perkara terhadap oknum TNI AL inisial Kelasi Satu J atas kasus dugaan pembunuhan wartawan media online Juwita dilakukan secara tertutup.

Dokumentasi via BanjarmasinPost.com
WARTAWATI JUWITA DIBUNUH - Foto diduga pelaku pembunuhan dan korban wartawan online di Banjarbaru. Ternyata, jurnalis Juwita diduga dibunuh oleh oknum TNI AL, Kelasi Satu J. Juwita ditemukan tewas di tepi jalan di Kota Banjarbaru, Sabtu (22/3/2025). Gelar perkara terhadap oknum TNI AL inisial Kelasi Satu J atas kasus dugaan pembunuhan wartawan media online Juwita dilakukan secara tertutup. Bahkan, pihak keluarga korban dilarang menghadiri gelar perkara tersebut. 

Tribunlampung.co.id, Banjarbaru - Gelar perkara terhadap oknum TNI AL inisial Kelasi Satu J atas kasus dugaan pembunuhan wartawan media online Juwita dilakukan secara tertutup.

Bahkan, pihak keluarga korban dilarang menghadiri gelar perkara tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Oriza Sativa, kuasa hukum keluarga Juwita, pada Selasa (14/02/2025).

Diketahui, wartawan Juwita ditemukan tewas di tepi jalan di kawasan Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/3/2025).

Sempat dikira mengalami kecelakaan, ternyata wartawan Juwita tewas dibunuh. Adapun pelakunya diduga anggota Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan berinisial Kelasi Satu, J.

Keluarga Juwita berencana untuk menghadiri gelar perkara guna mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus pembunuhan.

Namun, mereka tidak diizinkan masuk, termasuk kakak kandung Juwita.

Oriza mengatakan bahwa larangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses hukum yang seharusnya bisa diakses oleh pihak keluarga.

Ia juga menegaskan bahwa niat mereka bukan untuk mengintervensi proses penyelidikan, melainkan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

“Kami datang dengan niat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. Namun, kami justru tak diperbolehkan masuk,” ujarnya.

“Kami tidak tahu mengapa dilarang. Tanpa ada penjelasan, pokoknya kami tidak boleh masuk (menghadiri gelar perkara), termasuk kakak kandung korban,” ungkapnya.

Dugaan Pembunuhan Berencana
 
Kasus pembunuhan Juwita semakin menemui titik terang setelah terduga pelaku, seorang anggota TNI AL berinisial J, mengakui perbuatannya.

Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan, M Pazri, menjelaskan bahwa ada dugaan kuat mengenai pembunuhan berencana.

Dari beberapa indikasi, terlihat bahwa pembunuhan ini direncanakan dengan matang.

Pazri menjelaskan bahwa persiapan sebelum pembunuhan, seperti membeli tiket dengan nama orang lain dan menghancurkan KTP, menunjukkan adanya rencana.

Ia juga menyebutkan bahwa Juwita diduga dieksekusi di dalam mobil.

"Tadi kami sama-sama mendengar, baik dari keluarga dan kami tim kuasa hukum bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku adalah terkait dengan pembunuhan berencana," ujar Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK), M Pazri kepada awak media.

"Berencananya dari mau berangkat, beli tiket dengan nama orang lain, KTP dihancur-hancur dan sebagainya," terang Pazri.

Status Penyelidikan

Polres Banjarbaru telah memeriksa lima saksi terkait kasus ini.

Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut PM Ronald Ganap, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik status ke penyidikan. 

"Kami sudah serahkan terduga pelaku sekaligus barang bukti yang menguatkan," bebernya.

Pihak kepolisian dan TNI berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan transparan demi keadilan bagi Juwita.

Keluarga Juwita kini menuntut keadilan dan berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved