Berita Terkini Nasional

Modus 4 Pria Beristri di Bekasi Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Diiming-imingi THR

Modus 4 pria beristri di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, rudapaksa remaja perempuan berusia 16 tahun, korban diiming-imingi akan diberi THR.

TribunJakarta.com/Yusuf Bahctiar
ANAK DIRUDAPAKSA 4 PRIA: Empat orang tersangka kasus pelecehan anak di bawah umur ditangkap Polres Metro Bekasi, mereka membujuk korban lalu dicekoki obat dan miras sampai akhirnya dirudapaksa, Selasa (8/4/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bekasi Timur - Modus 4 pria beristri di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, rudapaksa remaja perempuan berusia 16 tahun, korban diiming-imingi akan diberi THR.

Aksi bejat keempat pria beristri itu terungkap setelah istri dari seorang pelaku mengetahui dan melakukan penggerebekan bersama warga.

Keempatnya akhirnya diringkus jajaran Polres Metro Bekasi.

Empat tersangka itu yakni Egi, Arizal, Faisal dan Ghulam.

Mereka tega merudapaksa gadis berinisil D dengan modus iming-iming THR

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur bermula kumpul-kumpul empat tersangka di kafe kawasan Cifest. 

"Berkumpul di kafe daerah Cifest, tersangka Egi menelepon korban D iming-iming akan memberikan THR," kata Mustofa, Selasa (8/4/2025). 

Korban yang masih belia dijemput, selanjutnya di bawa ke kontrakan tersangka Egi.

Di lokasi ini, korban dicekoki minuman keras dan obat tramadol. 

Setelah miras habis, korban izin mandi karena merasa gerah.

Dari sini aksi bejat keempat tersangka dilakukan. 

Mustofa menjelaskan, aksi bejat pertama dilakukan tersangka Egi kemudian disusul Faisal dan Arizal secara bergiliran. 

Pada saat giliran Ghulam hendak mengeksekusi korban, kontrakan yang dijadikan tempat digrebek warga setelah istri seorang pelaku mengetahui.

"Belum sempat berhubungan (Ghulam), datanglah istri daripada tersangka Egi, kemudian melakukan proses dan bisa kita amankan terhadap keempat orang pelaku," terang Mustofa. 

Keempat tersangka kini telah mendekam di tahanan Mapolres Bekasi, mereka disangkakan pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

"Keempat tersangka dijerat pasal yang disampaikan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Mustofa. 

( Tribunlampung.co.id / TribunJakarta.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved