Berita Terkini Nasional

Awal Mula Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Ditangkap Edarkan Uang Palsu

Bahkan barang bukti uang palsu yang ditemukan dari mantan artis Sekar Arum mengejutkan karena nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Tayang:
Kolase: Kanala YouTube Investigasi tvOne
PENGEDAR UANG PALSU - (Kiri) Tangkap layar barang bukti uang palsu senilai Rp 230 juta dan (Kanan) SKW alias SA, mantan artis sinetron yang diduga terlibat pengedaran uang palsu. SA ditangkap saat berada di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/4/2025) malam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta -  Awal mula mantan artis kolosal Sekar Arum (41) ditangkap kasus peredaran uang palsu.

Bahkan barang bukti uang palsu yang ditemukan dari mantan artis Sekar Arum mengejutkan karena nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Sekar Arum didapati berulang kali belanja di toko yang ada di mal wilayah Jakarta Selatan pakai uang palsu.

Dari situlah kemudian terungkap jika Sekar Arum membawa banyak uang palsu di dalam tasnya.

Sekar Arum lantas diamankan pihak keamanan mal.

Kemudian didapati barang bukti uang palsu yang dibawa sebanyak 2.235 lembar dalam tasnya.

Ribuan lembar uang palsu yang dibawa Sekar Arum tersebut pecahan Rp 100 ribu sehingga jika dinilai mencapai Rp 223,5 juta.

Sekar Arum diamankany pihak keamanan mall setelah belanja di sebuah toko hingga diketahui uang yang dibelanjakan palsu melalui alat pemeriksa.

Kini Sekar Arum diamankan petugas Polres Metro Jakarta Selatan akibat perbuatannya mengedarkan uang palsu.

Peredaran uang palsu itu terjadi di sebuah mal di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan. 

"Latar belakangnya dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis," ucap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).

Penangkapan Sekar Arum berawal dari aksi nekatnya membeli barang di sebuah toko swalayan di mal tersebut pada Rabu, 2 April 2025.

Ia menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi dan berhasil membeli barang.

"Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," ucapnya.

Karena berhasil, Sekar Arum kembali masuk ke toko swalayan itu namun dengan kasir yang berbeda. Aksinya itu tak berjalan mulus, karena kasir itu menggunakan alat pemeriksa uang hingga transaksinya gagal.

Tidak putus asa, Sekar Arum berpindah ke toko perabotan rumah tangga lain, mencoba peruntungannya dengan uang palsu yang sama.

Sayangnya, upayanya kembali gagal setelah kasir di toko tersebut menemukan uang palsu yang ia gunakan.

"Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain, yaitu az.ko pada saat melakukan transaksi dengan uang cash (tunai) tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir az.ko. Dan setelah dicek, ternyata palsu," ungkapnya.

Petugas kasir toko perabotan lantas melaporkan kejadian itu ke petugas keamanan mal hingga akhirnya bisa mengamankan Sekar Arum. 

Lalu, kejadian itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung mendatangi lokasi dan memeriksa barang bawaan Sekar Arum.

Dari dalam tas goodie bag putih besar milik wanita itu, petugas menemukan gepokan uang palsu dengan pecahan Rp 100.000 yang diduga kuat palsu dengan total nilai Rp 223,5 juta.

Selain uang palsu, polisi juga menyita dua unit ponsel, iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi, yang ditemukan di tas pelaku.

Dari pemeriksaan sementara, Sekar Arum mengaku sudah melakukan transaksi menggunakan uang palsu di Lippo Mall lebih dari dua kali sebelum akhirnya diamankan.

Atas perbuatannya, SKW dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP terkait pemalsuan uang.

Dari barang bukti yang ditemukan, Sekar Arum diduga terlibat dalam peredaran uang palsu dalam jumlah besar.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan pun langsung melakukan pengembangan kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved