Berita Terkini Nasional
Masih Ditahan, Agus Buntung Dikabarkan Melangsungkan Pernikahan
Kabar tersebut mencuat setelah beredarnya proses adat pernikahan Agus Buntung dengan seorang wanita bernama Ni Luh Nopianti di media sosial.
Tribunlampung.co.id, Lombok - I Wayan Agus Suartama alias Iwas atau Agus Buntung masih ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, meski demikian, Agus dikabarkan telah melangsungkan pernikahan.
Agus melangsungkan pernikahan dengan diwakilan keris.
Kabar tersebut mencuat setelah beredarnya proses adat pernikahan Agus Buntung dengan seorang wanita bernama Ni Luh Nopianti di media sosial.
Proses pernikahan tersebut tetap digelar meski tanpa kehadiran Agus sebagai mempelai pria. Mengingat, saat ini Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Dari video yang beredar diunggah akun Tiktok @erranoviyanthi, terlihat ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padhi mengenakan kebaya Bali dengan bawahan bercorak batik berwarna pink mengikuti acara pernikahan. Sementara itu, seorang wanita diduga istri Agus Buntung berpakaian baju kebaya putih dan kain bercorak hijau.
Meski tanpa dihadiri Agus, namun kehadirannya diwakilkan dengan keris yang dibungkus kain putih sebagai pengganti mempelai pria. Disebutkan Prosesi pernikahan ini dikenal sebagai Widiwidana, sebuah upacara penyatuan dua keluarga yang diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
Sebelumnya, netizen membongkar sosok wanita yang dikabarkan merupakan pasangan Agus. Belakangan memang beredar video di medsos, ada seorang wanita yang kerap berpose mesra dengan Agus Buntung. Seorang netizen mengaku sebagai tetangga pacar Agus. Ia mengatakan kalau wanita itu tinggal di Bali. Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.
I Wayan Agus Suartama alias Iwas atau Agung Buntung juga disebut-sebut telah memiliki istri. Hal itu diakuinya langsung di hadapan para korbannya. Soal istrinya tersebut, hal itu disampaikan Agus Buntung saat pertama kali bertemu dengan korban di Taman Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berbagai tipu daya itu disampaikan oleh Agus Buntung agar korban percaya bahwa ia tidak akan macam-macam.
Didakwa 12 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan, pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian. "Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja," kata Dina, Kamis (16/1/2025).
Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. "Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," kata Ainuddin.
Adapun Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
( Tribunlampung.co.id / TribunSumsel.com / Tribun-Medan.com )
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.