Berita Terkini Artis

Polisi Tahan Artis Sekar Arum Widara dengan Barang Bukti Upal Rp 223,5 Juta

Polres Metro Jakarta Selatan tahan artis peran Sekar Arum Widara dalam kasus uang palsu.

Editor: taryono
Kolase: Kanal YouTube Investigasi tvOne
PENGEDAR UANG PALSU: (Kiri) Tangkap layar barang bukti uang palsu senilai Rp 223 juta dan (Kanan) SKW alias SA, mantan artis sinetron yang diduga terlibat pengedaran uang palsu. SKW ditangkap saat berada di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/4/2025) malam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan tahan artis peran Sekar Arum Widara dalam kasus uang palsu.

Penyidik menahan Sekar Arum Widara setelah menetapkannya sebagai tersangka dengan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 223,5 juta.

Status baru artis Sekar Arum tersebut diungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Senin (14/4/2025).

Diketahui Sekar Arum diamankan dari pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta Selatan gegara melakukan pembelian pakai uang palsu.

Sekar Arum berulang kali belanja di toko yang ada di mal tersebut meski gagal karena terdeteksi mesin pemeriksa uang.

Akhirnya Sekar Arum diamankan pihak keamanan mal gegara perbuatannya itu.

Kini Sekar Arum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran uang palsu.

"Betul kita sudah menetapkan jadi tersangka per tanggal 4 April 2025," ujar Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Sekar ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti kasus peredaran uang palsu.

Sekar pun terbukti menggunakan uang palsu yang ia miliki untuk keperluan pribadinya.

"Ya alasan itu yang jelas yang dibawa adalah uang yang diduga palsu itu untuk alat pembelanjaan," ucap Nurma Dewi.

"Uang yang disita dari SAW yaitu Rp 223,5 juta dengan pecahan Rp 100 ribu," sambungnya.

Atas penetapan status tersangka tersebut polisi langsung menahan Sekar untuk dilakukan proses lanjutan.

"Pelaku kita tahan, di unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan, sudah penahanan," kata Nurma Dewi.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Sekar Arum Widara diantaranya ada uamg palsu 2.235 lembar pecahan Rp 100 ribu, dua unit handphone iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.

Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian polisi masih mendalam terkait uang palsu yang didapat oleh Sekar Arum Widara.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved