Berita Terkini Nasional
Tim Kuasa Hukum Sebut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Menyesatkan dan Tidak Benar
Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut tudingan ijazah palsu yang disampaikan sejumlah pihak tidak benar dan menyesatkan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut tudingan ijazah palsu yang disampaikan sejumlah pihak tidak benar dan menyesatkan.
Kekinian bahkan seorang advokat asal Solo, Jawa Tengah bernama Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut ke Pengadilan Negeri Solo.
"Nah, itu kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Yakup juga memastikan memastikan tidak akan menunjukkan ijazah Jokowi kepada publik, kecuali atas permintaan dari lembaga hukum yang berwenang seperti pengadilan
Ia juga mengatakan, tuntutan agar Jokowi menunjukkan ijazahnya adalah hal yang tidak berdasar secara hukum.
"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya," ujarnya.
Menurutnya, isu serupa sebenarnya sudah pernah dibawa ke ranah hukum sebanyak tiga kali.
Dua gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan satu lainnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Semuanya, dimenangkan oleh Jokowi.
"Dan ternyata pun mereka kalah. Jadi gugatan mereka semua kalah dan sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Bapak Jokowi itu palsu," tegas Yakup.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Andra Reinhard Pasaribu.
Dia menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif apabila memang ada perintah hukum yang mengharuskan penunjukan dokumen tersebut.
"Jadi untuk ke depannya, silakan tempuh jalur hukum. Asal ada putusan pengadilan ataupun hukum yang memerintahkan kami untuk menunjukan, kami akan tunjukkan," tegasnya.
Ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi digugat di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah pada Senin (14/4/2025).
Diketahui seorang advokat asal Solo bernama Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut
Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.
“Sampai hari ini Pak Jokowi belum pernah menunjukkan ijazahnya itu di hadapan masyarakat secara jelas. Pengacaranya atau siapa yang ditunjuk beliau. Ketika mereka menunjukkan itu dengan surat kuasa itu sah. Tapi kalau ijazahnya sampai hari ini kan nggak ada. Harapannya ditunjukkan biar jelas,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo.
Menurutnya, ada beberapa data yang tidak sinkron dari ijazah yang beredar dengan data yang diklaim dirilis oleh Universitas Gajah Mada (UGM).
Salah satu yang mengunggah foto ijazah Jokowi yakni Politisi PSI Dian Sandi Utama.
Dari situlah pihaknya menemukan banyak hal yang tidak sinkron.
Mulai dari pembimbing dan penanggalan terbit ijazah yang ditulis sebelum lembar pengesahan skripsi.
“Kami duga palsu. Ada beberapa yang kami sinyalir aneh. Tidak masuk akal. Misalnya seperti yang kami kutip dalam video youtube Kementerian Sekretariat Negara. Waktu itu berkunjung ke UGM. Pembimbing Pak Kasmujo. Sedangkan dalam surat lembar pengesahan Prof. Achmad Sumitro. Yang paling fatal ada ketidaksesuaian ijazah dan lembar pengesahan dari website UGM. Lembar pengesahan 14 November 1985. Tetapi ijazah yang beredar tanggal 5 November 1985. Apa ya wajar ijazah lebih dulu muncul daripada lembar pengesahan skripsi,” terangnya.
Ia juga menepis tudingan bahwa pengajuan gugatan ini telah kalah dan tidak terbukti. Menurutnya, keabsahan ijazah Jokowi belum benar-benar diuji di pengadilan.
Gugatan yang dilayangkan Eggi Sudjana ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 April 2024 lalu.
“Tidak ada yang mengatakan menang atau kalah. Tetapi di situ dinyatakan NO. Yang artinya pengadilan merasa tidak berhak mengadili perkara tersebut. Jadi belum masuk substansi,” jelasnya.
(Tribun Network/fer/mad/wly)
Pengakuan Mengejutkan Anggota DPRD Gorontalo Sesumbar Rampok Uang Negara, Kondisi Mabuk |
![]() |
---|
Terkuak Sosok Janda yang Digerebek Warga Asyik Berduaan dengan Kapolsek, Ternyata Guru |
![]() |
---|
Sosok Briptu Rizka Sintiyani Polwan Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Istri Korban |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Klinik Bersalin Amankan Oknum Bidan Terkait Penjualan Bayi |
![]() |
---|
Detik-detik Warga Gerebek Oknum Kapolsek yang Menyelinap ke Rumah Janda, Sudah Diintai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.